Apalagi masyarakat banyak jadi korban kecelakaan akibat APK di jalanan sudah jadi trending di media massa.
Selain itu, penempatan harus mempertimbangkan luasnya kampanye dan menghindari tempat-tempat yang terlarang (misalnya, yang mengganggu pandangan umum atau merusak lingkungan sekitar).
Kesadaran akan sanksi penting dalam situasi seperti ini. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 284 ayat 1 dan 2.
Sanksi akan diterapkan jika pemasangan alat peraga kampanye melanggar peraturan. Oleh karena itu, pemasar harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dengan hati-hati untuk mencegah efek buruk.
Pembuat Alat Peraga KampanyeÂ
Pembuat alat peraga kampanye memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa produknya memenuhi peraturan dan aturan yang berlaku.Â
Pelanggaran aturan alat peraga kampanye punya dampak negatif, terutama pada reputasi pembuatnya. Oleh karena itu, sangat berpengaruh bagi pembuat alat peraga kampanye untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus merepresentasikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Hal ini menandaskan bahwa pembuat alat peraga kampanye harus memberikan perhatian khusus pada aspek-aspek diatas selama proses pembuatan.
Selain memastikan kualitas teknis alat peraga kampanye, ada gunanya untuk memberi tahu peserta pemilu agar tidak membongkar atau merusaknya.Â
Membuktikan bahwa pembuat alat peraga kampanye perlu mempertimbangkan aspek teknis dan estetika area selama proses produksi.Â
Oleh karena itu, keseluruhan cara ini akan memberikan kontribusi sehat terhadap lingkungan kampanye pemilu dan membantu menjaga kepatuhan terhadap aturan.