Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pasang APK Melanggar Aturan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

19 Januari 2024   10:22 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:52 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jejeran baliho di Jalan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/12/2023). | KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN 

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah menjadi strategi pemasaran yang lazim digunakan oleh kandidat dalam pemilihan umum. 

APK, yang dimaksud untuk meningkatkan kemampuan pemasar dalam merancang kampanye, memiliki dua manfaat, yaitu mendukung tujuan pemasaran dengan baik, tetapi juga bisa berdampak negatif jika APK melanggar aturan.

Para kandidat atau partai politik yang menggunakan APK seharusnya yang paling bertanggung jawab. Untuk menghindari sanksi atau dampak negatif terhadap reputasi kampanyenya, para kandidat mesti memastikan bahwa APK yang dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bertanggung jawab untuk mengawasi pemasangan APK. 

KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan sanksi tegas kepada para kandidat atau partai politik yang melanggar untuk menjaga integritas pemilihan.

Masyarakat punya hak dan tanggung jawab untuk melaporkan setiap pelanggaran kepada KPU, Bawaslu, Panwaslu dan instansi terkait lainnya.

Dengan aplikasi Gowaslu dan Sigaplapor terkait pelanggaran dalam kampanye pemilu kini, masyarakat bisa melaporkan secara online.

Masyarakat punya peran penting dalam mengawasi pemasangan APK yang melanggar aturan. Hal ini mendukung demokrasi dan membangun sistem kontrol masyarakat yang efektif.

Aturan dan Peraturan dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Mengingat pentingnya menjaga etika dan kebersihan selama proses kampanye, alat peraga kampanye harus dipasang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye di pepohonan (Foto : asset.kompas.com)
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye di pepohonan (Foto : asset.kompas.com)

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menetapkan bahwa alat peraga kampanye harus dibersihkan secara maksimal setidaknya satu hari sebelum hari pemungutan suara sebagai tindakan pencegahan.

Sebagai catatan, untuk meninjau kembali ruang lingkup kampanye saat menentukan lokasi pemasangan dan menghindari area terlarang. 

Area terlarang termasuk area yang menghalangi pandangan pengguna jalan, melintangi jalan, merusak infrastruktur, atau mengubah bentuk jalan. 

Tim kampanye bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, pemasangan alat peraga kampanye juga harus mempertimbangkan estetika wilayah.

Sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggar aturan pemasangan sebagai cara untuk melaksanakan penegakan aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 284 ayat 1 dan 2, sanksinya diuraikan. 

Dengan mengikuti aturan ini, pemasangan alat peraga kampanye dapat berjalan secara tertib. Mencegah perselisihan, dan mendukung pemilihan umum yang adil dan demokratis.

Pemasar dan Aturannya

Sebagai orang yang bertanggung jawab untuk memasang alat peraga kampanye. Pemasar atau kandidat dalam kampanyenya punya tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa semua peraturan dan aturan yang mengatur proses kampanye dipatuhi. 

Kesalahan dalam proses pemasangan dapat memengaruhi keberhasilan kampanye itu sendiri.

Pemasangan alat peraga kampanye mesti memprioritaskan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Pemasar diharapkan merapihkan alat peraga kampanye sesuai dengan kaidah aturan pemasangan alat peraga kampanye. 

Apalagi masyarakat banyak jadi korban kecelakaan akibat APK di jalanan sudah jadi trending di media massa.

Selain itu, penempatan harus mempertimbangkan luasnya kampanye dan menghindari tempat-tempat yang terlarang (misalnya, yang mengganggu pandangan umum atau merusak lingkungan sekitar).

Kesadaran akan sanksi penting dalam situasi seperti ini. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 284 ayat 1 dan 2.

Sanksi akan diterapkan jika pemasangan alat peraga kampanye melanggar peraturan. Oleh karena itu, pemasar harus mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dengan hati-hati untuk mencegah efek buruk.

Pembuat Alat Peraga Kampanye 

Pembuat alat peraga kampanye memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa produknya memenuhi peraturan dan aturan yang berlaku. 

Pelanggaran aturan alat peraga kampanye punya dampak negatif, terutama pada reputasi pembuatnya. Oleh karena itu, sangat berpengaruh bagi pembuat alat peraga kampanye untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemasangan alat peraga kampanye pemilu harus merepresentasikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Hal ini menandaskan bahwa pembuat alat peraga kampanye harus memberikan perhatian khusus pada aspek-aspek diatas selama proses pembuatan.

Selain memastikan kualitas teknis alat peraga kampanye, ada gunanya untuk memberi tahu peserta pemilu agar tidak membongkar atau merusaknya. 

Membuktikan bahwa pembuat alat peraga kampanye perlu mempertimbangkan aspek teknis dan estetika area selama proses produksi. 

Oleh karena itu, keseluruhan cara ini akan memberikan kontribusi sehat terhadap lingkungan kampanye pemilu dan membantu menjaga kepatuhan terhadap aturan.

Pemerintah dan Kepatuhan Aturan

Pemerintah punya tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa pemasar atau kandidat dan pembuat alat peraga kampanye mematuhi peraturan. 

Pelanggaran aturan bisa merugikan reputasi pemerintah, jadi penting untuk mengawasi dan menerapkan sanksi yang sesuai.

Pemerintah, melalui lembaga seperti KPU dan Bawaslu, punya peran substansial dalam mengawasi dan mengatur pemasangan alat peraga kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diantaranya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye menetapkan pedoman yang harus diperhatikan saat memasang alat peraga kampanye.

Bawaslu di setiap daerah juga terus memberikan imbauan kepada peserta pemilu, menegaskan betapa pentingnya mematuhi peraturan dan standar estetika lokal selama proses pemasangan alat peraga kampanye. 

Kebijakan tersebut menjelaskan bagaimana pemerintah proaktif dalam memberikan pengingat kepada peserta pemilu untuk mematuhi peraturan pemilu. 

Oleh karena itu, pemerintah terus aktif memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan undang-undang yang berlaku.

Solusi untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye 

Bertindak sesuai parameter dan efektif perlu untuk mengatasi masalah pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. 

Pertama, prosedur pemeriksaan harus ditingkatkan dengan memberikan wewenang kepada Bawaslu atau KPU untuk memeriksa secara menyeluruh setiap alat peraga kampanye yang dipasang. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan aturan yang berlaku.

Pemasar atau kandidat dan pembuat alat peraga kampanye juga mesti dilatih secara menyeluruh. Pelatihan ini mencakup pengetahuan teknis tambahan. 

Itu juga memfokuskan betapa penting mematuhi aturan untuk mendukung kampanye yang adil. Berharap peningkatan kesadaran akan mengurangi pelanggar aturan.

Selain itu, sanksi harus diterapkan secara proporsional dan adil terhadap pelanggar. Pemasar atau para kandidat dan pembuat alat peraga kampanye yang terbukti melanggar aturan harus dikenakan hukuman yang sesuai dan, jika perlu, pencabutan izin. 

Cara ini bisa bikin efek jera dan ikhtiar untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban ada di semua tingkatan.

Tahapan tersebut semoga dapat menciptakan lingkungan kampanye yang adil dan bebas dari ketidakpatuhan aturan. 

Harapannya menjamin proses demokratis berjalan dengan baik dan masyarakat merasa nyaman dan aman. Dapat memilih dengan informasi yang jujur dan seimbang. (*)

Heru Wahyudi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun