Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pasang APK Melanggar Aturan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

19 Januari 2024   10:22 Diperbarui: 22 Januari 2024   14:52 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye di pepohonan (Foto : asset.kompas.com)

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah menjadi strategi pemasaran yang lazim digunakan oleh kandidat dalam pemilihan umum. 

APK, yang dimaksud untuk meningkatkan kemampuan pemasar dalam merancang kampanye, memiliki dua manfaat, yaitu mendukung tujuan pemasaran dengan baik, tetapi juga bisa berdampak negatif jika APK melanggar aturan.

Para kandidat atau partai politik yang menggunakan APK seharusnya yang paling bertanggung jawab. Untuk menghindari sanksi atau dampak negatif terhadap reputasi kampanyenya, para kandidat mesti memastikan bahwa APK yang dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bertanggung jawab untuk mengawasi pemasangan APK. 

KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan sanksi tegas kepada para kandidat atau partai politik yang melanggar untuk menjaga integritas pemilihan.

Masyarakat punya hak dan tanggung jawab untuk melaporkan setiap pelanggaran kepada KPU, Bawaslu, Panwaslu dan instansi terkait lainnya.

Dengan aplikasi Gowaslu dan Sigaplapor terkait pelanggaran dalam kampanye pemilu kini, masyarakat bisa melaporkan secara online.

Masyarakat punya peran penting dalam mengawasi pemasangan APK yang melanggar aturan. Hal ini mendukung demokrasi dan membangun sistem kontrol masyarakat yang efektif.

Aturan dan Peraturan dalam Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Mengingat pentingnya menjaga etika dan kebersihan selama proses kampanye, alat peraga kampanye harus dipasang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun