Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Dampak Draf RUU DKJ terhadap Jakarta dan Politik Nasional

7 Desember 2023   15:20 Diperbarui: 9 Desember 2023   08:00 1346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Mural tentang Jakarta tergambar di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (21/1/2022). (Foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Kebijakan tersebut memicu polemik prinsip demokrasi, efisiensi tata kelola pemerintahan, dan keseimbangan kekuasaan antara kepentingan nasional dan daerah. 

Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ menyebutkan bahwa Presiden akan menetapkan atau memberhentikan gubernur dan wakil gubernur dengan mempertimbangkan usulan atau pandangan DPRD.

Dampak politis Draf RUU DKJ terhadap struktur pemerintahan dan otonomi daerah, beserta akibatnya pada peta kekuatan politik di tingkat nasional, menjadi fokus perhatian. 

Sistem penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden berpotensi mengurangi partisipasi publik dan melemahkan fondasi demokrasi.

Pertanggungjawaban langsung gubernur kepada warga Jakarta menjadi tonggak dalam mengangkat partisipasi masyarakat dan menjamin pemerintahan yang transparan. Kritik juga diarahkan pada kurangnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Draf RUU DKJ.

Polemik Draf RUU DKJ, Dampak Sosial dan Politis serta Perlunya Evaluasi

Draf RUU DKJ telah menjadi polemik, memicu dukungan dan penentangan dari berbagai pihak, terutama dalam ranah sosial dan politis.

Dari sisi sosial, Draf RUU DKJ memberikan dampak yang besar pada pemukiman, lapangan pekerjaan, dan akses terhadap layanan publik. 

Walaupun usulan untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global tampak menjanjikan, sistem penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden menimbulkan keresahan akan merosotnya partisipasi publik dan melemahnya praktik demokrasi.

Akuntabilitas langsung gubernur kepada warga Jakarta punya peran strategis dalam partisipasi masyarakat dan menjamin pemerintahan yang transparan. Ironisnya, Draf RUU DKJ dinilai kurang melibatkan partisipasi masyarakat.

Dari perspektif politis, Draf RUU DKJ mengusulkan perubahan dalam dinamika demokrasi yang sudah ada. Sistem penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden dapat mengurangi peran aktif masyarakat dan merusak makna demokrasi. Selain itu, kekhawatiran muncul terkait dampak Draf RUU tersebut terhadap tata kelola pemerintahan dan otonomi daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun