Dampak Sosial Draf RUU DKJ
Draf RUU DKJ yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat mengundang polemik karena mengusulkan peralihan dari sistem pemilihan umum langsung menjadi penunjukan oleh Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Gagasan tersebut membuat perdebatan mengenai prinsip-prinsip demokrasi, efisiensi dalam tata kelola pemerintahan, dan seimbangnya kekuasaan antara kepentingan nasional dan lokal. Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur dapat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD.
Dampak sosial Draf RUU DKJ terhadap masyarakat Jakarta mencakup aspek pemukiman, lapangan kerja, dan akses terhadap layanan publik.Â
Meskipun Draf RUU DKJ mengusulkan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, sistem penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden menimbulkan keresahan merosotnya partisipasi publik dan pelemahan praktik demokrasi, sebagaimana dilaporkan oleh nasional.kompas.com (7/12/2023).
Pertanggungjawaban langsung gubernur kepada warga Jakarta memegang peran dalam mendorong partisipasi publik dan menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan. Draf RUU DKJ juga disorot karena dianggap kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara substansial.
Meskipun Draf RUU DKJ mengajukan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, dampak sosialnya tetap jadi subjek polemik. Walau banyak kritik, ada juga manfaatnya dari model penunjukan oleh Presiden.
Sistem tersebut menciptakan stabilitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan Jakarta. Meskipun, jadi catatan bahwa Jakarta memiliki lanskap sosial-politik yang khas dan sejarah kemajuan demokrasinya yang mesti dipertimbangkan ketika merancang perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan.
Dampak Politis Draf RUU DKJ
Draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mengusulkan perubahan terhadap model demokrasi yang sudah ada.Â
Menurut rancangan tersebut, penunjukan dan pemberhentian gubernur serta wakil gubernur Jakarta akan bergantung pada kebijakan Presiden, sejalan dengan usulan atau pandangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).