Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pelanggar Aturan Kampanye Pemilu Mesti Dilaporkan ke Gowaslu dan Sigaplapor

30 November 2023   16:26 Diperbarui: 1 Desember 2023   14:32 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi Aplikasi Gowaslu, Source : asset.kompas.com)

Studi Kasus Pelanggaran dan Pelaporan

Dalam kasus pertama, Bawaslu menerima laporan pelanggaran kampanye pemilihan presiden melalui Gowaslu. Sistem informasi ini, seharusnya memberi panduan pemilih, malah memberikan informasi tidak akurat yang disebabkan oleh pemangku kepentingan politik. 

Pelanggaran semacam ini dapat memengaruhi pemilih dan mengarah pada pemilihan calon yang tidak sesuai dengan pilihan masyarakat (Bawaslu, 2023).

Pada kasus kedua, pelanggaran kampanye pemilihan presiden melalui akun media sosial terungkap. Pelaku kampanye menggunakan identitas palsu dan membahas isu yang tak sesuai dengan kampanye, akibatnya pemilih memilih calon yang tidak sesuai dengan keinginan dan menepis  isu-isu penting.

Studi kasus ketiga mencatat pelanggaran kampanye pemilihan presiden melalui Sigaplapor, di mana sistem informasi ini memberikan informasi yang tidak akurat, disebabkan oleh pemangku kepentingan politik. 

Seperti pada kasus pertama, hal ini bisa berpotensi mempengaruhi pemilih dalam pemilihan calon yang tidak sesuai dengan pilihan (Sigaplapor, 2023).

Menanggapi laporan-laporan diatas, Bawaslu idealnya mengambil tindak lanjut yang tepat sasaran. Evaluasi laporan pelanggaran, identifikasi sumber pelanggaran, dan pengambilan langkah-langkah administratif atau pengawasan menjadi strategi penting. 

Bawaslu juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan kepada pemilih bersifat akurat, relevan dengan isu kampanye, dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Bawaslu perlu memastikan bahwa sistem informasi seperti Gowaslu, akun media sosial, dan Sigaplapor memenuhi standar integritas, dan tidak menyebabkan pelanggaran kampanye pemilihan presiden. 

Upaya pengawasan administratif dan tindakan administratif perlu diambil untuk memastikan keberlanjutan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan presiden.

Pentingnya Melaporkan Pelanggaran Kampanye Pemilu untuk Mempertahankan Demokrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun