Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Pelanggar Aturan Kampanye Pemilu Mesti Dilaporkan ke Gowaslu dan Sigaplapor

30 November 2023   16:26 Diperbarui: 1 Desember 2023   14:32 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi Aplikasi Gowaslu, Source : asset.kompas.com)

Kerjasama erat Bawaslu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepolisian menciptakan sinergi di antara lembaga-lembaga tersebut untuk memastikan keamanan dan kedamaian dalam pelaksanaan kampanye pemilu. 

Hal ini sesuai dengan landasan hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tidak hanya bertugas sebagai pengawas, Bawaslu juga memainkan peran dalam penyelesaian sengketa pemilu pasca-pemilihan, menunjukkan komitmen terhadap penegakan keadilan dan penyelesaian konflik politik. 

Dengan demikian, melalui perannya, Bawaslu tidak hanya menjadi penjaga aturan, tetapi juga garda terdepan dalam memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis.

Gowaslu: Aplikasi Pelaporan Pelanggaran Kampanye

Pengenalan Aplikasi Gowaslu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai inovasi untuk mempermudah pelaporan pelanggaran kampanye pemilu langsung melalui ponsel pintar telah jadi terobosan.

Sebagaimana dilansir oleh indonesiabaik.id (2019), Gowaslu tak hanya berfungsi sebagai saluran pelaporan, tetapi juga membawa beberapa fitur yang memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan kampanye pemilu.

Fitur utama dari Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait pelanggaran kampanye pemilu.

Keberadaan aplikasi ini tidak hanya memberdayakan masyarakat, tetapi juga membantu Bawaslu dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu serta menindak pelanggaran yang terjadi, sesuai dengan penelitian A. D Waluyo dan L Mursyidah (Indonesian Journal of Public Policy Review, 2021).

(Ilustrasi Aplikasi Gowaslu, Source : asset.kompas.com)
(Ilustrasi Aplikasi Gowaslu, Source : asset.kompas.com)

Tidak hanya sebagai alat pelaporan, Gowaslu juga menjadi sarana sosialisasi pelanggaran kampanye pemilu kepada masyarakat. Dari aplikasi ini, masyarakat dapat memahami aturan dan jenis pelanggaran kampanye pemilu, sehingga dapat bersama-sama menjawab masalah yang muncul. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun