Tetapi, di balik jargon politik, muncul persoalan yang lebih dalam: apa benar ada hubungan sebab-akibat antara usia dan kematangan?Â
Pertanyaan filosofis ini meledak menjadi sorotan di tengah perseteruan ini. PSI dengan caranya menantang pandangan usang yang menempatkan kualitas kepemimpinan dalam bingkai usia tertentu.
Argumen Pro dan Kontra Syarat Usia Capres-Cawapres
Syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden di Indonesia telah memunculkan perdebatan sengit, dengan pro dan kontra yang mencuat tajam. Dalam perdebatan ini, argumentasi muncul dari dua sisi yang saling bertentangan.
Dari satu sudut pandang, ada yang berpegang teguh pada pandangan bahwa usia bukanlah penentu utama dalam menilai kemampuan dan kualitas seorang pemimpin.
Mereka berargumen bahwa pemimpin muda yang usianya 35 tahun pun bisa saja memiliki latar belakang pengalaman dan kualifikasi yang memadai untuk mengemban tugas kepemimpinan negara.Â
Perspektif ini juga menegaskan bahwa pemimpin muda bisa membawa ide-ide segar dan pandangan inovatif yang sangat dibutuhkan dalam memimpin.
Di sisi lain, kontranya adalah pandangan yang menganggap usia memiliki peran sentral dalam menilai kedewasaan dan pengalaman seorang calon pemimpin.Â
Pendukung pandangan ini berpendapat bahwa batasan usia minimal menjadi faktor kunci dalam memastikan seorang calon presiden atau wakil presiden memiliki kematangan yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan kompleks negara.
Mereka menggarisbawahi kompleksitas Indonesia sebagai negara dan berpendapat bahwa usia 35 tahun belum mencerminkan kesempatan yang cukup bagi calon untuk memiliki pengalaman dan perspektif yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
Dengan pertentangan gagasan ini, kontroversi tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia belum menemui titik temu.Â