Dengan memahami peraturan ini, kita setidaknya dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota serta menghindari sanksi dan denda yang dapat mengganggu kampanye politik dan menciptakan lingkungan yang teratur dan estetis.Â
Penggunaan baliho yang sesuai dengan peraturan juga mencerminkan tanggung jawab dan ketaatan terhadap hukum dalam pelaksanaan proses demokrasi.
Penggunaan Baliho Berwajah Caleg di Jalanan: Dampak, Peraturan, dan Pandangan Pribadi
Penggunaan baliho berwajah caleg di jalanan memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan. Di satu sisi, penggunaan baliho ini dapat memberikan dampak baik bagi para calon legislatif (caleg) dalam konteks pemilu.Â
Baliho berwajah caleg dapat meningkatkan visibilitas mereka di tengah masyarakat, yang berpotensi meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu, baliho juga dapat membantu memperkenalkan diri caleg kepada warga yang belum mengenalnya secara pribadi.
Tapi, di sisi lain, penggunaan baliho berwajah caleg juga menimbulkan beberapa akibat buruk yang perlu dipertimbangkan. Pertama-tama, baliho yang dipasang di berbagai lokasi jalanan dapat mengganggu pemandangan kota, menciptakan tampilan yang tidak rapi, dan mengurangi keindahan lingkungan.Â
Selain itu, ketika baliho dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai atau menghalangi pandangan, dapat menyebabkan masalah keselamatan lalu lintas dan mengganggu arus kendaraan.
Untuk menjaga ketertiban dan estetika kota, tentunya pemerintah harus menerapkan peraturan yang mengatur penggunaan baliho di jalanan.Â
Beberapa peraturan yang umumnya berlaku adalah pembatasan ukuran baliho, lokasi yang diizinkan untuk pemasangan, periode waktu pemasangan, serta persyaratan izin dan biaya yang harus dipatuhi oleh para pemasang baliho.
Pentingnya mematuhi peraturan tersebut harus diingat oleh semua pihak, termasuk para caleg yang menggunakan baliho sebagai media kampanye. Pelanggaran terhadap peraturan bisa berakibat pada sanksi dan denda yang dapat merugikan pemasang baliho.Â
Dalam hal ini, pemerintah harus bertindak tegas untuk mengawasi dan menegakkan peraturan tersebut agar jalanan tetap teratur dan indah.