Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Jelajahi Baliho Caleg Jalanan, Menyuarakan Pro dan Kontra

21 Juli 2023   17:47 Diperbarui: 25 Juli 2023   10:36 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Baliho caleg. (Foto: KOMPAS.com/ABDUL HAQ) 

Peraturan yang Mengatur Baliho di Jalanan

Peraturan yang mengatur penggunaan baliho di jalanan memainkan peran penting dalam menjaga tata ruang kota dan memberikan arahan bagi penggunaan media promosi politik. 

Beberapa peraturan umum yang berlaku mencakup batasan ukuran baliho untuk menghindari baliho yang terlalu besar dan mengganggu pemandangan serta keselamatan lalu lintas. 

Selain itu, ada aturan mengenai lokasi yang diizinkan untuk memasang baliho, dengan beberapa daerah melarang pemasangan baliho di tempat-tempat seperti taman, trotoar, atau area hijau lainnya. 

Waktu pemasangan juga diatur, biasanya baliho hanya boleh dipasang dalam periode tertentu sebelum pemilihan dan harus segera dihapus setelah pemilihan berakhir. Prosedur izin dan biaya juga menjadi bagian dari peraturan ini, untuk mengatur penggunaan baliho secara terkontrol dan menghindari penyalahgunaan.

Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar Peraturan Baliho di Jalanan

Melanggar peraturan tersebut berarti harus menghadapi sanksi dan denda. Pihak berwenang berhak mencabut baliho yang dipasang secara ilegal atau melanggar peraturan yang berlaku. 

Selain itu, caleg atau pihak yang memasang baliho ilegal dapat dikenakan denda yang jumlahnya bervariasi tergantung pada peraturan di daerah tersebut. 

Sanksi lainnya bisa berupa tidak diberikan izin untuk memasang baliho di masa yang akan datang, sebagai langkah penegakan peraturan yang lebih lanjut.

Setiap daerah mungkin memiliki peraturan yang lebih rinci dan spesifik mengenai penggunaan baliho di jalanan, dan penting bagi caleg dan pihak yang terlibat dalam kampanye politik untuk mematuhi aturan-aturan tersebut. 

Sebagai contoh, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang mengatur aspek harga sewa tempat, pemasangan, dan pembongkaran spanduk baliho milik pemerintah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun