Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan bahwa hanya 11 partai politik yang telah mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
 KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk memperbaiki dokumen tersebut.
Baru-baru ini, KPU Kota Serang mengumumkan bahwa hanya 11 partai politik yang telah mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk memperbaiki dokumen tersebut. Hingga hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024, baru lima partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen tersebut, melansir dari Radarbanten.co.id (09/07/23).
Meskipun demikian, sejumlah partai politik telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Serang, dari pantauan bantenraya.co.id (09/07/23). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang baru menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 11 partai politik, banten.tribunnews.com (09/07/2023). Menurut pantauan Republika pada Ahad, sekurangnya empat parpol telah mengajukan perbaikan pemberkasan bacaleg peserta pemilihan umum (pemilu), (09/07/23).
Dalam hal ini, KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk memperbaiki dokumen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kota Serang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh partai politik untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses Verifikasi Administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)
KPU Kota Serang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan kepada partai politik. Tahap verifikasi administrasi ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Menurut informasi yang dirilis kpu.go.id (24/06/23), KPU Kota Serang memberikan penjelasan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam penjelasannya, KPU Kota Serang menyampaikan bahwa terdapat 573 Bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kota Serang sangat selektif dalam memverifikasi dokumen persyaratan Bacaleg.
Tahapan verifikasi administrasi ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual, di mana KPU Kota Serang akan memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg secara langsung. Tahap verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bacaleg yang diusung oleh partai politik memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Dalam hal ini, KPU Kota Serang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi Bacaleg untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan kepada partai politik. Tahap verifikasi administrasi ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual, di mana KPU Kota Serang akan memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg secara langsung. Tahap verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bacaleg yang diusung oleh partai politik memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg
Pekan depan, caleg akan memulai perbaikan administrasi dokumen mereka. Parpol memiliki kemampuan untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan utak-utik calon legislatifnya. KPU Kota Serang menerima perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 11 partai politik.
Pekan depan akan menjadi pekan pertama, menurut yang dilansir dari kompas.id (23/06/23) untuk memulai proses perbaikan administrasi dokumen Bacaleg. Selama tahapan ini, partai politik bisa memperbaiki dokumen persyaratan dan mengutak-atik bakal calegnya. Kebijakan ini pun dinilai tidak memberikan kepastian kepada caleg dan pemilih. Namun, tahapan perbaikan ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat.
Sejumlah partai politik telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Serang, pantauan bantenraya.co.id (09/07/23). Hal ini menunjukkan bahwa partai politik sangat serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Dalam hal ini, tahapan perbaikan administrasi dokumen bakal caleg dimulai pekan depan. Parpol memiliki kemampuan untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan mengatur calon legislatifnya. KPU Kota Serang menerima perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 11 partai politik. Tahapan perbaikan ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)
Hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) menunjukkan bahwa 573 Bacaleg belum memenuhi syarat, dari informasi banten.tribunnews.com (09/07/23). KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg. Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Menurut informasi kpu.go.id (24/06/23) , KPU Kota Serang memberikan penjelasan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam penjelasannya, KPU Kota Serang menyampaikan bahwa terdapat 573 Bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kota Serang sangat selektif dalam memverifikasi dokumen persyaratan Bacaleg.
Namun, KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg. Dokumen hasil perbaikan Bacaleg telah diserahkan ke KPU Kota Serang oleh beberapa partai politik. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik sangat serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Tahap verifikasi faktual merupakan tahap selanjutnya setelah tahap verifikasi administrasi. Tahap verifikasi faktual bertujuan untuk memastikan bahwa Bacaleg yang diusung oleh partai politik memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap verifikasi faktual ini akan dilakukan setelah tahap perbaikan administrasi dokumen Bacaleg selesai dilakukan.
Dalam hal ini, hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) menunjukkan bahwa 573 Bacaleg belum memenuhi syarat. KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg. Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap verifikasi faktual akan dilakukan setelah tahap perbaikan administrasi dokumen Bacaleg selesai dilakukan.
KPU Memberikan Kesempatan Sejumlah Parpol
KPU Kota Serang menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar. Hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) menunjukkan bahwa 573 Bacaleg belum memenuhi syarat. Namun, KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik sangat serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang, banten.tribunnews.com (09/07/23).
Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual, di mana KPU Kota Serang akan memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg secara langsung, yang dilansir kompas.id (23/06/23). Tahap verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bacaleg yang diusung oleh partai politik memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Dalam hal ini, perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari 11 partai politik menunjukkan komitmen partai politik dalam mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Kota Serang. KPU Kota Serang menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar. Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang (***)
HW
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H