Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengumumkan bahwa hanya 11 partai politik yang telah mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
 KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk memperbaiki dokumen tersebut.
Baru-baru ini, KPU Kota Serang mengumumkan bahwa hanya 11 partai politik yang telah mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk memperbaiki dokumen tersebut. Hingga hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kota Serang untuk Pemilu 2024, baru lima partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen tersebut, melansir dari Radarbanten.co.id (09/07/23).
Meskipun demikian, sejumlah partai politik telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Serang, dari pantauan bantenraya.co.id (09/07/23). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang baru menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 11 partai politik, banten.tribunnews.com (09/07/2023). Menurut pantauan Republika pada Ahad, sekurangnya empat parpol telah mengajukan perbaikan pemberkasan bacaleg peserta pemilihan umum (pemilu), (09/07/23).
Dalam hal ini, KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik yang belum mengajukan dokumen persyaratan bacaleg untuk memperbaiki dokumen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kota Serang memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh partai politik untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses Verifikasi Administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)
KPU Kota Serang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan kepada partai politik. Tahap verifikasi administrasi ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Menurut informasi yang dirilis kpu.go.id (24/06/23), KPU Kota Serang memberikan penjelasan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam penjelasannya, KPU Kota Serang menyampaikan bahwa terdapat 573 Bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kota Serang sangat selektif dalam memverifikasi dokumen persyaratan Bacaleg.
Tahapan verifikasi administrasi ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual, di mana KPU Kota Serang akan memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg secara langsung. Tahap verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bacaleg yang diusung oleh partai politik memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Dalam hal ini, KPU Kota Serang telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi Bacaleg untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Hasil verifikasi administrasi akan diumumkan kepada partai politik. Tahap verifikasi administrasi ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual, di mana KPU Kota Serang akan memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg secara langsung. Tahap verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bacaleg yang diusung oleh partai politik memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg