Mohon tunggu...
Heru Wahyudi
Heru Wahyudi Mohon Tunggu... Dosen - Lecture

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Kota Serang Menerima Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg dari 11 Parpol

9 Juli 2023   22:33 Diperbarui: 10 Juli 2023   11:46 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPU Kota Serang menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar. Hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) menunjukkan bahwa 573 Bacaleg belum memenuhi syarat. Namun, KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik sangat serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang, banten.tribunnews.com (09/07/23).

Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual, di mana KPU Kota Serang akan memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan Bacaleg secara langsung, yang dilansir kompas.id (23/06/23). Tahap verifikasi faktual ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bacaleg yang diusung oleh partai politik memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.

Dalam hal ini, perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg dari 11 partai politik menunjukkan komitmen partai politik dalam mengikuti aturan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Kota Serang. KPU Kota Serang menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar. Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang (***)

HW

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun