Pekan depan, caleg akan memulai perbaikan administrasi dokumen mereka. Parpol memiliki kemampuan untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan utak-utik calon legislatifnya. KPU Kota Serang menerima perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 11 partai politik.
Pekan depan akan menjadi pekan pertama, menurut yang dilansir dari kompas.id (23/06/23) untuk memulai proses perbaikan administrasi dokumen Bacaleg. Selama tahapan ini, partai politik bisa memperbaiki dokumen persyaratan dan mengutak-atik bakal calegnya. Kebijakan ini pun dinilai tidak memberikan kepastian kepada caleg dan pemilih. Namun, tahapan perbaikan ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg yang belum memenuhi syarat.
Sejumlah partai politik telah menyerahkan dokumen hasil perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Serang, pantauan bantenraya.co.id (09/07/23). Hal ini menunjukkan bahwa partai politik sangat serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Dalam hal ini, tahapan perbaikan administrasi dokumen bakal caleg dimulai pekan depan. Parpol memiliki kemampuan untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan mengatur calon legislatifnya. KPU Kota Serang menerima perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 11 partai politik. Tahapan perbaikan ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)
Hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) menunjukkan bahwa 573 Bacaleg belum memenuhi syarat, dari informasi banten.tribunnews.com (09/07/23). KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg. Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Menurut informasi kpu.go.id (24/06/23) , KPU Kota Serang memberikan penjelasan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg kepada partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam penjelasannya, KPU Kota Serang menyampaikan bahwa terdapat 573 Bacaleg yang belum memenuhi syarat administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Kota Serang sangat selektif dalam memverifikasi dokumen persyaratan Bacaleg.
Namun, KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg. Dokumen hasil perbaikan Bacaleg telah diserahkan ke KPU Kota Serang oleh beberapa partai politik. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik sangat serius dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang.
Tahap verifikasi faktual merupakan tahap selanjutnya setelah tahap verifikasi administrasi. Tahap verifikasi faktual bertujuan untuk memastikan bahwa Bacaleg yang diusung oleh partai politik memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap verifikasi faktual ini akan dilakukan setelah tahap perbaikan administrasi dokumen Bacaleg selesai dilakukan.
Dalam hal ini, hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) menunjukkan bahwa 573 Bacaleg belum memenuhi syarat. KPU Kota Serang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan Bacaleg. Tahap perbaikan administrasi dokumen bakal caleg ini merupakan tahap awal dalam proses seleksi Bacaleg untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang. Tahap verifikasi faktual akan dilakukan setelah tahap perbaikan administrasi dokumen Bacaleg selesai dilakukan.
KPU Memberikan Kesempatan Sejumlah Parpol