Presiden baru. Bukan perkara mudah untuk memenangkan calon presiden dalam kontestasi Pilpres 2024. Setidaknya membutuhkan strategi dan juga perenungan mendalam sehingga langkah dan tindakannya bijak dan juga sukses memenangkan pilpres.
Pesta Demokrasi terbesar 5 tahunan sebentar akan digelar. Hanya menghitung beberapa bulan saja, rakyat Indonesia akan memiliki calon DPR danSebagai partai pengusung utama Ganjar Pranowo sebagi calon presiden, sebaiknya PDIP jangan takabur atau sombong  duluan untuk menangkan  Ganjar Presiden di Pilpres 2024.
 Banyak variabel lain yang berpengaruh pada kemenangan atau kekalahan pencapresan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Dalam ranah pilpres, Ganjar Pranowo bukan lagi milik partai ,terapi milik pemilih yang punya hak suara dalam Pemilu 2024 nanti.
Jika PDIP selama dua pileg 2014 dan 2019 menjadi pemenang , bukan berarti
akan bisa menjamin menang  dalam pilpres yang akan diadakan pada tanggal 14  Februari 2024. Ketika PDIP memperoleh  mayoritas suara di pileg sebelumnya bukan berarti menjadi kekuatan  segalanya untuk melakukan kebijakan dan juga membuat keputusan politik pencapresan.
Dua hal yang berbeda cara membaca kekuatan politik dari hasil pemilu ke pemilu. Â Pertama bahwa pemilu menghasilkan produk legislator ( DPR) dan pemilu juga memilih langsung presiden.
Jika Pileg dilakukan untuk mengisi jabatan legislatif dari level kabupaten dan kota, provinsi dan pusat. Artinya hak pilih masyarakat menghasilkan jabatan politik di level legislatif terdistribusi bersamaan di wilayah daerah dan pusat.
Untuk kebutuhan mengisi pemerintahan lokal, dapat melakukan pemilihan langsung melalui pemilihan daerah dengan pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik di daerahnya sesuai dengan UU pemilu yang berlaku.
Jadi rakyat memilih calon kepala daerah setelah pengajuan calonnya disetujui dan rekomendasikan partai atau koalisi partai. Disusul kemudian dilaksanakannya pemilihan langsung kepala daerah.
Kedua, jika pemilu juga memilih langsung presiden. Pengajuan untuk menjadi calon presiden diatur jelas dalam UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Bahwa calon  presiden diajukan oleh partai atau koalisi partai hingga memenuhi ambang batas minimal pencapresan presiden ( presidential threshold).
Dalam Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Disini nampak sekali ditekankan bagaimana proses pencalonan presiden secara resmi diajukan. Sebelum dipilih calon presiden harus mendapatkan rekomendasi dari partai atau koalisi partai yang memenuhi Presidential Threshold terlebih dahulu.