Yang menjadi pertanyaan, begitu mudahnya barang dikirim tanpa menanyakan siapa yang beli dan apakah pembeli tersebut mempunyai uang cukup atau tidak. Padahal yang melakukan pembelian adakah anak kecil ,apakah mereka penjual tidak sadar?
5. Keruguian bagi orang tua karena harus ditodong oleh kurir COD dengan biaya sekian rupiah. Anak saya belanja tanpa sepengetahuan orang tua dan bebas apa saja yang dibeli.Â
Wajar jika ketika tagihan COD diterima langsung shock melihat tahuannya. Â Wajar saja jika ada berita orang tua sangat kaget ketika ada tagihan COD dari anaknya yang nyaris tembus jutaan.Â
Perlindungan Konsumen wajib hadir dalam setiap transaksi online. Â Konsumen serta merta tidak menjadi objek dari produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan. Â
Dalam hal ini pemerintah wajib menggunakan kekuasaannya sebagai  pihak regulator dan juga pembuat kebijakan. Setiap penjual di mesin online wajib menggunakan platform perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Komisi perlindungan Anak harusnya segera bertindak untuk melakukannya pengecekan dan menyelidikan maraknya anak di bawah umur melakukan praktek pembelian online di pasar online.Â
Banyak hal yang harus diambil sikap tegas baik untuk perlindungan anak dan juga pihak penjual dan sekaligus operator medianya seperti Tiktok, IG, atau FB.Â
Menurut saya perusahaan dan penyedia jasa media sudah melakukan praktek pemerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Tidak memberikan filter khusus /syarat khusus bagi pembeli seperti batas usia pembeli ,jumlah total pembelian yang tidak menyertakan pembatalan maksimal dan tidak ada instruksi dan penjelasan detail manfaat bagi produk yang dibelinya.
Patutlah menjadi renungan dan bahan pembahasan bersama manfaat kita bermedia sosial secara bijak. Sepenuhnya akhirnya menjadi tanggung jawab kita sebagi orang tua atau kita sebagi bagian entitas pengguna medsos.Â
Namun demikian kita berhak untuk mendapatkan perlindungan konsumen dari serangan iklan komersial yang membabi-buta di baranda hp kita.