Mohon tunggu...
Heru Subagia
Heru Subagia Mohon Tunggu... Relawan - Aktivis Kegiatan UMKM ,Relawan Sosial dan Politik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah media ekspresi tampa batas,eksplorasi dan eksploitasi imajiner yang membahagiakan . Menulis harus tetap bertangung jawap secara individu dan di muka umum. . Hobi menulis disela -sela kesibukan menjaga toko ,mengurus bisnis ,berkegiatan di umkm dan politik dan bisnis. Lingkungan hidup juga menjadi topik utana bagi penulis untuk advokasi publik berkaitan isu isu penyelamatan dan pelestarian alam . Mari kita gemar menulis , mendobrok tradisi ,menambah literasi dan menggugat zona nyaman berbagai kehidupan .

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Iklan TikTok COD yang Bikin Resah, Korbannya Anak-Anak

25 Maret 2023   11:28 Diperbarui: 26 Maret 2023   11:15 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh barang yang dibeli lewat platform media Online COD. Dok.Pribadi

Yang menjadi pertanyaan, begitu mudahnya barang dikirim tanpa menanyakan siapa yang beli dan apakah pembeli tersebut mempunyai uang cukup atau tidak. Padahal yang melakukan pembelian adakah anak kecil ,apakah mereka penjual tidak sadar?

5. Keruguian bagi orang tua karena harus ditodong oleh kurir COD dengan biaya sekian rupiah. Anak saya belanja tanpa sepengetahuan orang tua dan bebas apa saja yang dibeli. 

Wajar jika ketika tagihan COD diterima langsung shock melihat tahuannya.  Wajar saja jika ada berita orang tua sangat kaget ketika ada tagihan COD dari anaknya yang nyaris tembus jutaan. 

Perlindungan Konsumen wajib hadir dalam setiap transaksi online.  Konsumen serta merta tidak menjadi objek dari produk atau jasa yang ditawarkan perusahaan.  

Dalam hal ini pemerintah wajib menggunakan kekuasaannya sebagai  pihak regulator dan juga pembuat kebijakan. Setiap penjual di mesin online wajib menggunakan platform perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Komisi perlindungan Anak harusnya segera bertindak untuk melakukannya pengecekan dan menyelidikan maraknya anak di bawah umur melakukan praktek pembelian online di pasar online. 

Banyak hal yang harus diambil sikap tegas baik untuk perlindungan anak dan juga pihak penjual dan sekaligus operator medianya seperti Tiktok, IG, atau FB. 

Menurut saya perusahaan dan penyedia jasa media sudah melakukan praktek pemerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Tidak memberikan filter khusus /syarat khusus bagi pembeli seperti batas usia pembeli ,jumlah total pembelian yang tidak menyertakan pembatalan maksimal dan tidak ada instruksi dan penjelasan detail manfaat bagi produk yang dibelinya.

Patutlah menjadi renungan dan bahan pembahasan bersama manfaat kita bermedia sosial secara bijak. Sepenuhnya akhirnya menjadi tanggung jawab kita sebagi orang tua atau kita sebagi bagian entitas pengguna medsos. 

Namun demikian kita berhak untuk mendapatkan perlindungan konsumen dari serangan iklan komersial yang membabi-buta di baranda hp kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun