Mohon tunggu...
Heru Subagia
Heru Subagia Mohon Tunggu... Relawan - Aktivis Kegiatan UMKM ,Relawan Sosial dan Politik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah media ekspresi tampa batas,eksplorasi dan eksploitasi imajiner yang membahagiakan . Menulis harus tetap bertangung jawap secara individu dan di muka umum. . Hobi menulis disela -sela kesibukan menjaga toko ,mengurus bisnis ,berkegiatan di umkm dan politik dan bisnis. Lingkungan hidup juga menjadi topik utana bagi penulis untuk advokasi publik berkaitan isu isu penyelamatan dan pelestarian alam . Mari kita gemar menulis , mendobrok tradisi ,menambah literasi dan menggugat zona nyaman berbagai kehidupan .

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ditangan Menteri Perdagangan Baru, Secepat Kilat Harga Migor Turun

7 Juli 2022   08:34 Diperbarui: 7 Juli 2022   08:48 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Mengapa Zulkifli Hasan  Sebagai Menteri Perdagangan Baru Begitu Cepat Dapat  Menurunkan Harga Minyak Goreng ?

Masyarakat dibikin terkejut dan sekaligus bangga karena minyak goreng) Migor  mendadak serentak turun harga. 

Jurus jitu menurunkan harga minyak goreng yang disosialisasikan pada hari Rabu( 06/07/2022) dan dipimpin langsung Menteri Perdagangan  Baru Zulkifli Hasan.

Bagaikan jurus silat dan  sihir. Mendadak harga Migor turun harga menjadi Rp 14 Ribu. Herannya lagi , muncul merek kemasan sederhana  minyak goreng yang bernama MinyaKita.

Tiba- tiba persediaan stok kemasan MinyaKita jumlahnya sudah membludak dan konon langsung memenuhi banyak toko ritail modern  dan pasar modern dan pasar tradisional.

Menurut informasi dari Sang Menteri jika  baru satu pabrik yang memproduksi merek Migor MinyaKita,masih ada 7 Pabrik Migor yang akan menyusul memproduksi MinyaKita. 

Sang Mentri memastikan kebijakan Migor Rp 14 Ribu akan berlangsung lama dan dipertahankan untuk menjaga kepercayaan publik ke pemerintah.  

Tambah terheran-heran lagi kok bisa harga minyak goreng ditetapkan satu harga seperti BBM. Pemberlakuan satu harga Migor Rp 14 Ribu khususnya untuk Wilayah Pulau Jawa dan Bali .

Pemerintah melalui Kemendag berhasil menurunkan harga migor dan memastikan mata rantai distribusi akan terjamin dan tersalurkan resmi melalui outlet yang sudah ditunjuk .

Keberhasilan dalam penurunan harga dan tata kelola perdagangan minyak mengandung arti positif bagi kinerja pemerintah . 

Di lain sisi membuat banyak pertanyaan- pertanyaan menukik berkaitan kebijakan yang dilakukan pemerintah bagian kebijakan populis untuk memenuhi asas barter politik dengan parpol.

 Banyak masyarakat melontarkan  pertanyaannya mengandung kaidah -kaidah pertanyaan intelejen yang diarahkan untuk membongkar rahasia atau misteri  bagaimana harga dan distribusi Migor mendadak terkendali.  

 Masyarakat  mempertanyakan   berkaiatan kecekatan Mendag Baru Zulkifli Hasan menurunkan harga migor dalam hitungan hari .

Sementara Muhammad Lutfi akhirnya di Pecat dari jabatan Menteri Perdagangan karena terlalu lama membiarkan  gejolak kelangkaan Migor terjadi  dan berakibat  mahalnya Migor di pasaran.    

Sebenarnya masyarakat tidak paham detail berpakaian bahan baku minyak goreng ,  stok nasional ketersediaan minyak goreng curah dan para pelaku pasar yang membidangi penuh masalah tata niaga minyak curah.

Mereka hanya sepakat jika Indonesia sebagai negara terbesar menghasilkan bahan baku pembuatan minyak goreng / CPO.  

Tentunya ,sudah menjadi hukum ekonomi , jika produk diburu dipasaran sementara stok terbatas akan berakibat kenaikan harga barang. 

 Dan sebaliknya jika produk melimpah dan tidak terserap  dengan baik tentunya harga komoditas tersebut bakal anjlok di pasaran.


Pertanyaannya jika barang melimpah di pasaran,sementara produk tersebut dijual atau dilabeli di pasar dengan harga tinggi.

 Lebih gilanya harga sudah mahal dan hilang dipasaran sehingga produk tersebut susah untuk mendapatkannya kendati konsumen akan bayar jauh lebih mahal dari harga pasar.

Barang yang disebutkan di atas adalah minyak goreng/Migor. Produk olahan yang menjadi kebutuhan dasar rumah tangga dan barang tersebut mengkonsumsi  adalah jutaan  ibu -ibu sebagai ibu rumah tangga perdagangan gorengan ,rumah makan dan lainnya.

Minyak goreng sebagai komoditas dengan segmentasi konsumen luas. Tentunya komoditas ini bagian dari ranah komoditas pangan eksklusif yang sudah menjadi ranah kebijakan  ekonomi dan politik.

Jika terjadinya proses kelangkaan dan mahalnya harga  Migor ,menurut penulis ada tangan tidak terlihat   / invisible hand yang memainkan atau menjadi sutradara terjadinya kelangkaan dan mahalnya Migor.

Berbagai dalih argumentasi dari ilmu ekonomi tidak bisa menyelesaikan penyimpangan hukum pasar. Kasus mahalnya dan kelangkaan Migor adalah contoh terjadinya penyimpangan hukum ekonomi pasar.

Lantas sebenarnya yang menjadi penyebab mata rantai kaidah -kaidah ekonomi tidak bisa menjawab atas kasus kelangkaan dan mahaknya Migor?

Menurut tafsiran penukis, jika persoalan mahalnya dan kelangkaan Migor sudah menjadi ranah isu- isu politik.Kaidah penyelesainnya harus dilakukan melalui operasi politik.

Oleh karenanya bisa terjawab  dengan gamblang terjadinya penurunan harga  Migor saat ini akibat tercapainya deal atau kompromi politik. 

Pada  tingkatan elite  mereka berkumpul dan berkompromi yang  melibatkan Ketua Partai Koalisi Pendukung Pemerintah ,Presiden dan Para Pengusaha Pendukung Presiden.

Jadi suka-suka  mereka dong harga minyak goreng diturunkan atau tiba -tiba kebijakan dicabut kembali , dirubah kebijakan menaikkan harga Migor untuk membidik elite politik tertentu agar terjatuh dan tersungkur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun