Mohon tunggu...
Ir. Herson, Dipl.I.S., M.Sc
Ir. Herson, Dipl.I.S., M.Sc Mohon Tunggu... Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah -

Aparatur Sipil Negara, Provinsi Kalimantan Tengah, anak suku Dayak Ngaju.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Gratifikasi “Sah Legal”

1 Juli 2016   10:10 Diperbarui: 1 Juli 2016   10:26 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hadiah dipakai untuk mendapatkan status sosial.

Amsal 18:16  Hadiah memberi keluasan kepada orang, membawa dia menghadap orang-orang besar.

Hadiah diberikan dengan bijak.

Amsal 21:14  Pemberian dengan sembunyi-sembunyi memadamkan marah, dan hadiah yang dirahasiakan meredakan kegeraman yang hebat.

Pemerasan terhadap pihak lemah adalah kejahatan yang merugikan diri pelaku.  Orang kaya tak butuh hadiah materi.

Amsal 22:16  Orang yang menindas orang lemah untuk menguntungkan diri atau memberi hadiah kepada orang kaya, hanya merugikan diri saja.

Bahwa tanpa memberi hadiah tujuan manusia dapat dicapai.

Amsal 25:15  Dengan kesabaran seorang penguasa dapat diyakinkan dan lidah lembut mematahkan tulang.

Ayat Alkitab kenapa Tuhan Yesus menerima gratifikasi dari orang Majus. Moral dari ayat itu?

Kajian Historis Minor Gratifikasi.

Orang Majus melapor kepada Penguasa niatnya memberi gratifikasi. Matius 2:1, 11  Sesudah Yesus dilahirkan di Betlehem di tanah Yudea pada zaman raja Herodes, datanglah orang-orang majus dari Timur ke Yerusalem. Matius 2:2  dan bertanya-tanya: "Di manakah Dia, raja orang Yahudi yang baru dilahirkan itu? Kami telah melihat bintang-Nya di Timur dan kami datang untuk menyembah Dia."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun