Hal itu juga mengakibatkan hancurnya tatanan sosial karena munculnya golongan yang mementingkan dirinya sendiri. Rasulullah juga melarang adanya ihtikar atau penimbunan barang, seperti dalam haditsnya : "Dari Ma'mar dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : barangsiapa yang menimbun barang, maka ia bersalah (berdosa)"Â (HR. Muslim, hadits ke 1065)
3. Melarang Bunga dan Taghrir
Bunga atau yang biasa disebut dengan riba dan taghrir atau gharar yang artinya ketidakpastian tidak dibolehkan dalam islam sebagaimana ihtikar, karena kedua kegiatan ini tidak ada manfaat sedikitpun melainkan hanya tambah memberatkan orang yang tertentu saja.Â
Larangan riba sangat diharamkan dalam islam, sebagaimana telah ditegaskan dalam firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 275 "...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." dan dalam hadits Nabi Muhammad SAW "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali" (HR. Ahmad) [Nida-atur Rahman li Ahli Iman hal 41]. Seperti halnya riba, islam juga melarang adanya gharar atau ketakpastian dalam bertransaksi, karena hal itu bisa merugikan salah satu pihak.
4. Ukhuwah
Ukhuwah atau persaudaraan dalam islam sangat dianjurkan dalam pelaksanaan distribusi agar umat islam menjadi kokoh secara sosial, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Prinsip ini sudah dijelaskan dalam firman Allah QS. Al-Hujurat ayat 10 "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat". Persaudaraan dalam islam sudah berjalan dengan baik seperti pada masa Rasulullah SAW, saling membantu baik urusan dunia maupun urusan akhirat.
Selain prinsip-prinsip diatas, distribusi juga mempunyai tujuan yang direalisasikan berdasarkan tujuan umum syariat islam (maqashid al-syariah). Berikut adalah pemaparan dari tujuan-tujuan distribusi dalam islam:
1. Memenuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat
Tujuan distribusi dalam islam yang pertama yaitu menjamin kebutuhan pokok atau kebutuhan primer masyarakat yang harus dipenuhi seperti sandang, pangan, papan, dan lain sebagainya.Â
Akan tetapi islam selalu mengajarkan kepada kita untuk tidak berlebihan dalam memenuhi kebutuhan dan menganjurkan kita untuk menyalurkan sebagian harta kita kepada yang membutuhkan seperti dalam firman Allah SWT., QS. Al-An'am ayat 141Â "...dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang orang yang berlebihan".
2. Menekan Perbedaan Penghasilan dan Harta