Isinya mengakui, mengatur, dan melindungi hak serta kedaulatan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah adat Rakyat Penunggu untuk perladangan, perkampungan dan hutan reba (hutan yang dilindungi).
Setelah Bangsa Indonesia  merdeka,  pemerintah mengambil alih penguasaan tanah adat yang dikenal dengan nasionalisasi. Seluruh kontrak/ konsensi yang pernah dilakukan oleh Masyarakat Adat Rakyat Penunggu dengan  pemerintah kolonial Belanda tidak diberlakukan.Â
Seluruh tanah adat yang dijadikan perkebunan tembakau kolonial Belanda  diambil alih dan dikuasai oleh pemerintah. Masyarakat Adat Rakyat Penunggu dilarang melakukan kegiatan "berjaluran" di areal tanah adat yang telah diambil alih oleh pemerintah  untuk perkebunan negara.
Ia juga menjelaskan bahwa perampasan wilayah adat dan wilayah kelola perempuan adat di Kalimantan Timur, kasus tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur, merupakan gambaran bahwa tekanan terhadap masyarakat adat sangat tinggi dan terus terjadi.
Permasalahan menyangkut masyarakat adat sesungguhnya bisa ditengahi dengan kebijakan negara secara umum yang mengakui keberadaan masyarakat adat. Â
Misalnya saja dengan mencermati Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Indentifikasi Keberadaan Masyarakat Adat.Â
Di sisi lain dengan mempertimbangkan kebijakan negara dengan memperhatikan sejarah wilayah adat/Tanah Adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang dibuktikan dengan adanya kotrak perkebunan tembakau oleh perusahaan Hindia Belanda yang dikenal sebagai Akte van Konsesi, dan peta wilayah adat/Ulayat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu.
Selain itu, Perempuan Adat mulai mengembalikan ritual-ritual adat, seperti kenduri dan membakar Lemang  setelah Hari Raya Kurban.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI