Mohon tunggu...
Herry Mardianto
Herry Mardianto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Suka berpetualang di dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rematriasi bagi Masyarakat Adat

2 Maret 2024   18:10 Diperbarui: 2 Maret 2024   20:54 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
M. Dwi Marianto/Foto: dokpri Hermard

Isinya mengakui, mengatur, dan melindungi hak serta kedaulatan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah adat Rakyat Penunggu untuk perladangan, perkampungan dan hutan reba (hutan yang dilindungi).

Setelah Bangsa Indonesia   merdeka,  pemerintah mengambil alih penguasaan tanah adat yang dikenal dengan nasionalisasi. Seluruh kontrak/ konsensi yang pernah dilakukan oleh Masyarakat Adat Rakyat Penunggu dengan  pemerintah kolonial Belanda tidak diberlakukan. 

Seluruh tanah adat yang dijadikan perkebunan tembakau kolonial Belanda  diambil alih dan dikuasai oleh pemerintah. Masyarakat Adat Rakyat Penunggu dilarang melakukan kegiatan "berjaluran" di areal tanah adat yang telah diambil alih oleh pemerintah  untuk perkebunan negara.

Perempuan Adat/Foto: AMAN
Perempuan Adat/Foto: AMAN
"Sekarang ini perempuan adat merasa khawatir karena ada sebelas kampong terancam proyek Megapolitan. Situasi ini tentu saja menghilangkan kebudayaan dan kearifan lokal yang mulai direkonstruksi oleh masyarakat adat Nusantara untuk mengetahui apa yang dilakukan leluhur pada masa lalu," tutur Yumi dengan suara bergetar.

Ia juga menjelaskan bahwa perampasan wilayah adat dan wilayah kelola perempuan adat di Kalimantan Timur, kasus tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur, merupakan gambaran bahwa tekanan terhadap masyarakat adat sangat tinggi dan terus terjadi.

Permasalahan menyangkut masyarakat adat sesungguhnya bisa ditengahi dengan kebijakan negara secara umum yang mengakui keberadaan masyarakat adat.  

Misalnya saja dengan mencermati Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Indentifikasi Keberadaan Masyarakat Adat. 

Di sisi lain dengan mempertimbangkan kebijakan negara dengan memperhatikan sejarah wilayah adat/Tanah Adat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang dibuktikan dengan adanya kotrak perkebunan tembakau oleh perusahaan Hindia Belanda yang dikenal sebagai Akte van Konsesi, dan peta wilayah adat/Ulayat Masyarakat Adat Rakyat Penunggu.

Peserta Seminar Rematriasi/Foto: dokpri Dwi Marianto
Peserta Seminar Rematriasi/Foto: dokpri Dwi Marianto
Belakangan ini Perempuan Adat mulai bergerak melakukan Pendataan SDG's dan Assesmen Ekonomi warga yang difasilitasi oleh PEREMPUAN AMAN,  akan digunakan untuk mendorong SK Pengakuan dari Pemerintah Desa tentang Keberadaan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Menteng Tualang Pusu.
Selain itu, Perempuan Adat mulai mengembalikan ritual-ritual adat, seperti kenduri dan membakar Lemang  setelah Hari Raya Kurban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun