Mohon tunggu...
Herry Mardianto
Herry Mardianto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Suka berpetualang di dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Membakar dan Menghanyutkan Sampah: Cerita Tiada Akhir

25 Juni 2023   23:47 Diperbarui: 26 Juni 2023   20:30 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya ini dilakukan guna pengelolaan sampah dari pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan. Meskipun pada tahun 2000-an beberapa tempat sampah umum tersebut dipindah/ditutup karena menimbulkan bau kurang sedap.

Dalam perkembangannya, volume sampah terus meningkat sehingga bermunculan usaha pengelolaan sampah bersinergi dengan pemerintah dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah.

Pada tahun 2013 pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Peraturan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Peraturan ini dikeluarkan gubernur dengan pertimbangan pemerintah daerah berkewajiban turut serta melindungi, memelihara, serta membina keselamatan bumi (hamemayu hayuning bawana) serta menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Pertimbangan berikutnya bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang belum didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang optimal, serta belum terciptanya budaya pengelolaan sampah yang baik sehingga menyebabkan peningkatan jumlah volume sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya telah terbit Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pada bagian ketiga, pasal 33 menyatakan bahwa setiap orang dilarang: mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Hidup di Perumahan Pinggir Desa

Pada awal tahun 2000-an saya menempati perumahan di daerah Seyegan, Sleman, Yogyakarta. Perumahan tanpa pagar tembok keliling, di sisi utara, selatan, dan barat berbatasan dengan hamparan sawah membentang. 

Persis di timur rumah yang saya tempati terdapat selokan cukup lebar-panjang (bermuara ke selokan Mataram), jalan aspal, dan deretan rumah penduduk desa. 

Kesadaran terhadap pengelolaan sampah masyarakat desa ternyata masih sangat rendah. Mereka lebih milih membakar sampah atau membuangnya ke selokan.

"Lha uwuh neng selokan kan resik digawa banyu-lha sampah di selokan kan akan hilang terbawa air," jawab Mbah Kerto saat ditanya mengapa membuang sampah ke selokan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun