Proses pemakaman dilakukan oleh petugas TPU dengan pembiayaan yang jelas sesuai  Peraturan Bupati Sleman No. 9 Tahun 2009. Dengan langkah ini, maka mencari lahan makam bagi orang-orang tercinta yang menghadap Ilahi, tidak lagi berasa ngeri-ngeri sedap...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!