Mungkin kita bisa meniru apa yang dilakukan oleh perangkat maupun masyarakat di kabupaten Sleman. Di desa tertentu, sesuai kesepakatan, jika ada pendatang baru mendirikan rumah, wajib memberikan uang sumbangan dengan besaran tertentu.Â
Uang tersebut digunakan untuk kegiatan sosial dan pengadaan/pemeliharaan fasilitas umum (pos ronda, tanah makam, dan lainnya). Artinya, setelah memenuhi kewajiban setor uang kas, setiap pendatang baru mempunyai hak dimakamkan di desa tersebut.
Pemerintah Sleman mengeluarkan kebijakan menyediakan tempat pemakaman umum (TPU). Hal ini perlu dicontoh oleh kota/kabupaten lainnya. Tanah pemakaman tersebut berada di wilayah Beran, Margodadi, Seyegan, Sleman dengan luas seluruh lahan mencapai lima hektar.
Dikutip dari laman Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman, alasan pengadaan TPU berkaitan dengan kesulitan mendapatkan lahan makam bagi warga yang tinggal di kompleks perumahan.Â
Seiring dengan pertumbuhan perumaham formal di Kabupaten Sleman, ternyata persoalan tempat pemakaman menimbulkan konflik dengan warga setempat.Â
Ada warga yang bersedia tempat pemakaman mereka dipakai oleh warga pendatang, terutama yang tinggal di kompleks perumahan di lingkungan mereka, namum ada juga yang menolak.Â
Terlebih lahan pemakaman di dusun-dusun rata-rata sudah terisi 70-80 persen, sehingga warga khawatir, jika mereka mengizinkan pemakaman warga dari luar dusun, lahan makam akan cepat penuh.
TPU milik Pemerintah Kabupaten Sleman  terletak di perbukitan dengan hamparan rumput hijau membentang dengan plakat sebagai nisan atau bangunan makamnya sehingga terlihat lebih indah, bersih, asri, dan teratur.Â
Pemakaman terbagi dalam empat blok. Blok A untuk pemakaman jenazah muslim, Blok B nonmuslim, Blok C tidak mempertimbangkan agama, Blok D jenazah terlantar ber-KTP Sleman.
Taman Pemakaman Umum (TPU) Seyegan beroperasi sejak bulan Juni tahun 2008 dan liang lahat yang telah terisi hingga September 2022 mencapai 950 pemakaman dan 400 pemesanan lubang makam. Kapasitas keseluruhan 5.000 Satuan Ruang Makam (SRM).
Alangkah baiknya jika di setiap kabupaten memiliki TPU seperti yang dikelola oleh pemerintah kabupaten Sleman dengan segala kemudahan yang diberikan untuk penggunaan lahan dan proses pemakaman.