Pendataan pekerja informal melalui skema Satu Data Ketenagakerjaan oleh Kemenaker perlu segera dituntaskan karena inilah yang menjadi kendala dalam menyalurkan bantuan sosial kepada mereka.
Program Kartu Prakerja perlu terbuka juga bagi pekerja informal. Program padat karya dalam pembangunan infrastruktur juga perlu diperluas untuk mengakomodasi tambahan jumlah penganggur dari sektor informal.
Dengan terdata secara lengkap, maka seluruh pekerja akan terlindungi dari resesi ekonomi seperti saat ini. Subsidi upah dapat disalurkan secara tepat dan cepat. Bantuan keuangan untuk usaha kecil dan menengah juga dapat dikelola dengan lebih terarah.
***
Pandemi Covid-19 membuka wawasan perlunya menuntaskan pendataan pekerja informal dengan segera. Jika Presiden Jokowi bisa istikomah dalam menyusun UU Cipta Kerja, maka keteguhan yang sama perlu diberikan pada pendataan sektor informal.
Dengan data itu, dapat dibuat cetak biru pengintegrasian sektor informal ke dalam sektor formal. Selanjutnya keterkaitan antarsektor dan antarskala usaha dapat dibangun untuk meningkatkan produktivitas nasional.
Pendataan sektor informal dapat dilakukan dengan cepat jika berbagai pihak yang terkait dapat bekerja sama dengan efektif. Publikasi yang masif perlu dilakukan untuk mendata pekerja informal.
Jika pada situasi normal, pekerja informal enggan melaporkan kegiatannya, pada saat ini mereka tentu lebih bersedia untuk aktif mendatangi dinas tenaga kerja. Namun petugas survei perlu juga mendatangi pekerja informal untuk kelengkapan pendataan.
Pada saat ini pemerintah sedang berusaha membelanjakan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjumlah puluhan triliun rupiah yang masih belum tersalurkan. Jika pendataan pekerja informal sudah tuntas, maka anggaran itu perlu diberikan kepada pekerja informal dan kelompok penduduk lain yang selama ini terkesampingkan. Konsumsi masyarakat akan meningkat dan ekonomi akan tumbuh positif.
***
Pekerja informal adalah bagian dari warga negara yang perlu diperhatikan kesejahteraannya pada masa pandemi ini. Berbeda dengan kelompok buruh, pekerja informal tidak memiliki organisasi yang dapat menyalurkan suara dan kepentingannya kepada pemerintah.