Dipandang cukup merepotkan bagi pihak LKS, banyak yang mengeluhkan soal persiapan pengajuan akreditasi ini. Padahal jika dilakukan dengan rutin maka semua syaratnya bukanlah hal yang sulit.
Berikut ini beberapa syarat pengajuan akreditasi yang juga tercantum pada Permensos 17 Tahun 2012.
- Panti asuhan harus berbadan hukum.
- Panti asuhan juga harus terdaftar di Kementerian atau instansi sosial.
- Panti asuhan juga melakukan pelayanan kesejahteraan sosial secara langsung kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial. Dalam hal ini adalah anak-anak terlantar.
- Panti asuhan juga harus memiliki struktur organisasi dan tata kerja yang jelas berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
Kriteria Penilaian Akreditasi Panti AsuhanÂ
Asesor dan Badan Akreditasi akan melakukan penilaian berdasarkan peninjauan langsung di LKS atau panti asuhan. Pemilik panti asuhan atau pengelolanya harus tahu apa saja kriteria penilaian ini. Tujuannya untuk bisa meningkatkan kualitas lembaga lebih baik.
Berikut ini beberapa kriteria penilaian oleh Badan Akreditasi yang perlu dicermati.
Program Pelayanan
Penilaian pertama adalah soal program pelayanan. Dalam panti asuhan tentu program yang dijalankan bukan hanya sekedar merawat. Bagaimana lembaga panti asuhan bisa mengembangkan kemampuan anak panti asuhan.
Proses PelayananÂ
Penilaian selanjutnya adalah bagaimana proses pelayanan lembaga panti. Baik itu kepada anak panti asuhan hingga donatur. Penilaian ini akan dilakukan dengan kunjungan langsung.
Manajemen Organisasi
Dokumen struktur organisasi juga akan jadi salah satu penilaian manajemennya. Catatan keuangan hingga manajemen lainnya jadi faktor penting yang membuktikan kualitas pelayanan.