Menghindari Human TraffickingÂ
Adanya pengecekan dari rutin untuk akreditasi membuat operasional dari panti asuhan terlihat dengan jelas. Dengan begitu aktivitas perdagangan manusia apalagi anak-anak bisa dihindari.
Memastikan Donasi TersalurkanÂ
Ada banyak hal yang dinilai dan dipersiapkan oleh panti asuhan untuk mendapatkan akreditasi ini. Bagi tim penilai, semua dokumen ini bisa jadi bukti bahwa donasi yang didapatkan tersalurkan dengan benar.
Peraturan Pemerintah Soal Akreditasi Panti AsuhanÂ
Perihal akreditasi ini juga bukan hanya diselenggarakan oleh pihak ketiga melainkan pemerintah langsung. Bahkan ada dasar hukum yang kuat menjadi acuan diselenggarakannya akreditasi pada LKS seperti panti asuhan.
Berikut ini dua dasar peraturan pentingnya.
UU Nomor 11 Tahun 2009
Dalam UU ini diatur dan dijelaskan secara lengkap mengenai Kesejahteraan Sosial. Mulai dari siapa saja yang bisa menyelenggarakan yaitu perorangan, keluarga, kelompok hingga masyarakat.
Akreditasi dalam UU ini adalah sebuah tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan standarisasi.
Disebutkan juga dalam UU ini bahwa pemberian atau pengelolaan akreditasi ini diterangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.