Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sah-Tidaknya Anak Menurut Kebudayaan Masyarakat Pah Amarasi di Timor

1 Mei 2024   08:30 Diperbarui: 1 Mei 2024   19:37 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khusus pada pasal 49, hendak mengisyaratkan bahwa setiap kelahiran di mana ayah darai calon bayi/bayi/anak, tidak bertanggung jawab, maka anak itu akan memiliki orang tua tunggal yakni ibunya. Maka, ketika melaporkan kelahirannya tanpa diikutsertakan dengan akta perkawinan yang dikeluarga oleh Instansi Pelaksana, anak itu bukanlah "anak bapak".

Penutup

Meneruskan nama dalam keturunan agar menggenerasi merupakan budaya tidak tertulis pada masyarakat adat Pah Amarasi, dan Atoin' Meto'  pada umumnya. Garis keturunan yang mengikuti ayah (patriakh) dianut oleh masyarakat adat Pah Amarasi.. Bila harus mengikuti  garis keturunan ibunya, maka akan terjadi proses menurut hukum adat. Proses lainnya yakni mengajukan permohonan melalui pengadilan untuk pengakuan dan pengesahannya.

Semoga tulisan ini memberi inspirasi. Terima kasih.

Sumber:

Heronimus Bani

Umi Nii Baki-Koro'oto, 1 Mei 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun