Khusus pada pasal 49, hendak mengisyaratkan bahwa setiap kelahiran di mana ayah darai calon bayi/bayi/anak, tidak bertanggung jawab, maka anak itu akan memiliki orang tua tunggal yakni ibunya. Maka, ketika melaporkan kelahirannya tanpa diikutsertakan dengan akta perkawinan yang dikeluarga oleh Instansi Pelaksana, anak itu bukanlah "anak bapak".
Penutup
Meneruskan nama dalam keturunan agar menggenerasi merupakan budaya tidak tertulis pada masyarakat adat Pah Amarasi, dan Atoin' Meto' pada umumnya. Garis keturunan yang mengikuti ayah (patriakh) dianut oleh masyarakat adat Pah Amarasi.. Bila harus mengikuti  garis keturunan ibunya, maka akan terjadi proses menurut hukum adat. Proses lainnya yakni mengajukan permohonan melalui pengadilan untuk pengakuan dan pengesahannya.
Semoga tulisan ini memberi inspirasi. Terima kasih.
Sumber:
- UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Serpihan Kebudayaan Masyarakat Adat Amarasi,Â
- https://uminiibaki.blogspot.com/
- https://uminiibaki.blogspot.com/
Heronimus Bani
Umi Nii Baki-Koro'oto, 1 Mei 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H