Na'oi, artinya seseorang anak lahir dari pasangan suami-isteri sah dapat menyerahkannya kepada orang tua dari ibu anak ini.  Anak yang diserahkan akan menggunakan nama rumpun keluarga dari ibunya. Proses na'oi dilakukan dan diketahui bersama paling kurang oleh empat rumpun keluarga yakni dua rumpun keluarga dari pihak suami (ayah anak itu), dan dua rumpun lainnya dari pihak isteri (ibu anak itu), dengan disaksikan oleh pemangku adat dan pemangku kepentingan lainnya.
Arkeen, artinya adopsi. Satu pasangan suami-isteri yang tidak mempunyai anak dapat melakukan suatu proses hukum adat yang disebut arkeen. Arkeen dilakukan dengan memohon kesediaan sepasang suami-isteri untuk menyerahkan seorang anak kepada sepasang suami-isteri yang tidak memiliki anak (nkiu). Bila pendekatan untuk proses arkeen ini  disetujui, maka selanjutnya empat rumpun keluarga menghadiri ritual ini, dengan dihadiri dan disaksikan oleh pemangku adat dan pemangku kepentingan lainnya. Ritual arkeen yang telah berlangsung selanjutnya akan mengalihkan nama rumpun keluarga anak itu ke dalam rumpun keluarga dari pasangan suami-isteri yang mengadopsinya (arkeen).
Natuin amaf, artinya nama rumpun keluarga mengikuti rumpun keluarga ayahnya.Hal ini terjadi sesuai hukum perkawinan adat yang sudah mencapai puncaknya yakni, sea' nono heu' dan saeb nono heu'.Â
Sea' nono heu' artinya, nama sebutan manis (akun, akuf) yang melekat pada seorang calon ibu/isteri ditanggalkan di dalam rumpun keluarganya (uim nono, umi mnasi'). Akun, akuf akan berganti mengikuti akun, akuf dari suaminya, maka diadakan satu ritual yang disebut saeb nono heu', yakni menerima ibu/isteri ke dalam rumpun keluarga suaminya dan kepadanya disematkan nama akun, akuf baru.
Demikian sekelumit urai tentang sah-tidaknya nama anak pada kalangan masyarakat adat Pah Amarasi yang sebahagian di antaranya masih berlaku sampai saat ini.
Anak Sah Menurut Hukum Negara (UU Administrasi Kependudukan)
Mari menelusur pemberian nama menurut hukum positif yang dibuat oleh Pemerintah NKRI, yakni melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap kelahiran dan kematian wajib untuk dilaporkan kepada Instansi Pelaksana yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaporan atas kelahiran dalam tenggat waktu tertentu akan mendapatkan dokumen kependudukan yang disebut Akta Kelahiran, dan kematian akan memperoleh Akta Kematian.
Dalam hal anak yang lahir dalam satu keluarga diatur sebagai berikut:
Pasal 49
- (1) Pengakuan anak wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengakuan anak oleh ayah yang disetujui oleh  ibu dari anak yang bersangkutan
- (2) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara
Pasal 50
- (1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari  sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan
- (2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan  sah menurut hukum agama dan hukum negara
Memperhatikan kedua ayat dari UU Administrasi Kependudukan, maka apa yang dilakukan oleh masyarakat adat Pah Amarasi perlu segera mengikutinya.