Kini, Kecamataan Amarasi telah dimekarkan menjadi 4 wilayah Kecamatan: Amarasi, Amarasi Timur, Amarasi Barat dan Amarasi Selatan. Di dalam wilayah-wilayah kecamatan ini secara sosiologis dan linguistik terbagi atas 2 bagian besar yakni Kotos dan Roi'is.Â
Mengenal dan membedakan mana daerah Kotos dan mana Roi'is, sangat mudah. Nama-nama desa/kelurahan menjadi penanda yang membedakan Kotos dengan Roi'is.
Berikut nama-nama desa/kelurahan Kotos:
- Soba
- Kotabes
- Nonbes (Kelurahan)
- Oesena
- Ponain
- Tesbatan
- Apren
- Oenoni
- Oebesi
- Rabeka (bentukan baru)
- Nekmese
Berikut nama-nama desa/kelurahan Roi'is
- Merbaun
- Erbaun
- To'obaun
- Teunbaun (Kelurahan)
- Tunbaun
- Niukbaun
- Pakubaun
- Sonraen (Kelurahan)
- Buraen (Kelurahan)
- Retraen
- Sahraen
- Enoraen
Masyarakat dalam 4  desa disebut masyarakat Tais Nonof, yakni: Sahraen, Pakubaun, Rabeka dan Enoraen. Pada desa-desa ini terjadi asimilasi Kotos, Roi'is dan imigran lokal dari arah Timur yang disebut Neonsaetas.
 Mari saya ajak masuk ke dalam budaya pengesahan anak dalam keluarga versi Kotos dan Roi'is
Secara umum setiap anak yang lahir dalam satu keluarga (pasangan suami-isteri) yang menikah "sah" akan mengikuti sistem patriakh. Saya beri tanda kutip pada kata sah, berhubung sahihnya suatu perkawinan terdapat paling kurang tiga versi.
- Sah menurut hukum perkawinan adat
- Sah menurut hukum agama
- Sah menurut hukum/UU Perkawinan
Dalam masyarakat adat Pah Amarasi, tidak selalu ketiga hal ini tuntas dalam upaya mengurus suatu perkawinan/pernikahan. Pada titik aturan yang demikian, terjadi kejanggalan pada pemberian nama menurut rumpun keluarga (umi).
Anak Sah menurut hukum Perkawinan Adat
Sah-tidaknya seorang anak dalam satu rumpun keluarga terdapat dua versi: ri'aan nasi/ri'aan pusaak, na'oi, arkeen dan natuin amaf.Â
Ri'aan nasi/ri'aan pusaak ada dalam pengetahuan umum sebagai anak yang lahir tanpa seorang ayah yang bertanggung jawab. Bila hal ini terjadi, maka anak akan mengikuti garis keturunan ibunya (matriakh). Pada kalangan Roi'is hal ini akan berlangsung selamanya, sementara pada kaum Kotos, tidak selalu demikian. Seorang anak yang disebut ri'aan nasi pada suatu titik waktu tertentu akan mencari untuk menemukan rumpun keluarganya yang sah (npeo' ma naim naaf/'naof). Kelak bila menemukan rumpun keluarganya, maka akan diadakan upacara saebnono kepadanya sehingga ia terhisap ke dalam rumpun keluarga (umi) itu.
Ri'aan pusaak disebut demikian bila satu keluarga memiliki sejumlah gadis tanpa saudara laki-laki. Seseorang di antara mereka yang mengandung dan melahirkan seorang anak (bersyukur jika laki-laki), maka kepadanya disematkan istilah ri'aan pusaak. Anak yang demikian akan menerima nama rumpun keluarga kakeknya agar menjadi cikal-bakal penerus garis keturunan yang menganut sistem patriakh. Ia tidak akan dilepaspergi untuk mencari dan menemukan rumpun keluarga dari ayahnya yang tidak bertanggung jawab itu. Ri'aan pusaak akan mewarisi rumah, ladang dan mamar (umi-mone').