Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru dalam Laporan Pemanfaatan Anggaran BOS

11 Februari 2024   18:31 Diperbarui: 11 Februari 2024   18:35 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: https://suaraindonesia.co.id/

Salah satu item laporan itu yakni belanja modal. Laporannya meliputi; jenis barang, satuan, banyaknya, harga satuan, dan total harga. Laporan ini dituntut untuk dipercepat mengingat Rekapitulator di MARKAS  sangat membutuhkannya.  Kepentingannya urgen sehingga pejabat Dinas Pendidikan perlu mengeluarkan "ancaman" kepada para kepala sekolah. "Ancaman" itu akan berupa teguran tertulis dari Bupati. Suatu perkembangan pembinaan pegawai yang mungkin bijaksana pada mereka.

Jika merunut masalah pengelolaan anggaran BOS/BOSP yang selalu sama setiap tahunnya, yakni keterlambatan pelaporan, kiranya bila dibuatkan evaluasi maka sodorannya sebagai berikut:

  • Guru dengan status ASN tidak mempunyai kemampuan literasi digital secara praktis

Bila guru dengan status ASN tidak mempunyai kemampuan literasi digital secara praktis, bukankah ini menjadi tantangan? Satu unit satuan pendidikan Sekolah Dasar, tidak selalu tersedia guru dengan kemampuan administrasi/managemen keuangan. Guru dipastikan memiliki kemampuan pedagogik bukan administrasi/managemen keuangan. Pemerintah Daerah (dhi.Dinas Pendidikan) perlu mengkaji hal ini. Hasil kajian patut disalurkan kepada pihak pengambil kebijakan yakni Bupati/walikota. Bupati/Walikota kiranya memperdebatkan masalah ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk menemukan solusinya. 

Langkah lainnya yakni mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara agar bila ada kebijakan penerimaan CASN/CPNS/CP3K formasi untuk tenaga administrasi/managemen disiapkan pula ke satuan-satuan pendidikan Sekolah Dasar. Maka, guru di Sekolah Dasar kiranya tidak terbebani dengan tugas tambahan TM BOS/BOSP.

Sejak 2005 sampai sekarang rasanya belum ada kebijakan Pemerintah Daerah mengarah ke titik masalah ini. Guru ASN khususnya tetap dibebani tugas tambahan di antaranya sebagai Pengelola Anggaran BOS/BOSP. Maka, tidak mengherankan bila masalah keterlambatan laporan selalu saja terjadi.

  • Jaringan Listrik dan Jaringan Internet

Pada point hambatan jaringan listrik dan jaringan internet. Satuan-satuan pendidikan di pedesaan, pedalaman dan daerah pesisir selalu "pasrah" menunggu. Maka, solusinya yakni meninggalkan ruang kelas sampai ARKAS terkirim. Bila harus mengecek akan persetujuan, kembali lagi ke lokasi di mana ada jaringan listrik dan internet. Jika tidak demikian, tentulah akan menghambat adanya anggaran untuk pembiayaan operasional satua pendidikan.

Guru ASN yang ditunjuk dengan tugas tambahan Bendahara BOS terbeban dengan tugas ini. Kini ditambah lagi dengan wajib mengakses Platform Merdeka Mengajar dan e-kinerja. Sementara dia sendiri wajib untuk melakukan administrasi pembelajaran dan administrasi kelas.

Betapa ... !

Umi Nii Baki-Koro'oto, 11 Februari 2024

Heronimus Bani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun