Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mempersoalkan Tunjangan Khusus Guru di Kabupaten Kupang

18 Desember 2023   08:30 Diperbarui: 18 Desember 2023   08:39 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.liputan9.org/

Prakata

Pada awal Desember 2023 ini satu informasi berkembang di seputaran dunia pendidikan di Kabupaten Kupang. Informasi yang simpang-siur sebelum adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang. Hal ini menyebabkan para guru, khususnya yang berkepentingan dengan masalah itu berada pada posisi galau dan  resah. Kegalauan dan keresahan itu terjadi oleh karena informasi itu menyangkut apa yang disebut tunjangan khusus guru (TKG) .

Regulasi TKG  terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, tanggal 25 Januari 2022 tentang  Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam Bab III pasal 7 mengatur tentang persyaratan  penerima TKG yaitu:

1. Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

2. Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

3. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  • mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  • memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memiliki NUPTK; dan
  • melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

Regulasi dari KemDes PDTT yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, di sana ditetapkan  62 Kabupaten yang terkategori Daerah Tertinggal. Dari 62 Kabupaten itu, 13 Kabupaten di antaranya berada di Nusa Tenggara Timur. Ketiga belas Kabupaten itu yakni: Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote-Ndao, Manggarai, Sabu-Raijua, Malaka.

Pada ketiga belas Kabupaten ini sejumlah besar guru berhak atas apa yang disebut tunjangan khusus guru (TKG) atau tunjangan daerah terpencil.

Realita TKG pada Guru Penerima di Kabupaten Kupang

Sebelum tiba pada realisasi TKG, paparan tentang daerah khusus di Kabupaten Kupang yaitu:

  • Kecamtan Kupang Barat, desa Oenaek
  • Kecamatan Sulamu, desa Pantula
  • Kecamatan Fatule'u, desa Naunu
  • Kecamatan Amfoang Selatan, desa Fatusuki dan Ohaem II
  • Kecamatan Amfoang Utara, desa Kolabe, Lilmu dan Bakuin
  • Kecamatan Am'abi Oefeto Timur, desa Pathau, Muke, Oemolo, Seki, Oematnunu, dan Oenaunu
  • Kecamatan Amfoang Barat Daya, desa Nefoneut, Letkole, Bioba Baru, Taen
  • Kecamatan Amfoang Barat Laut, desa Oelfatu, Saukibe, Faumes, Timau dan Honuk
  • Kecamatan Taebenu, desa Bokong dan Oeltua
  • Kecamatan Fatule'u Tengah, desa Nonbaun
  • Kecamatan Amfoang Timur, desa Kifu dan Nunuanah
  • Kecamatan Amfoang Tengah, desa Bitobe dan Bonmuti(sumber)

 Di dalam wilayah desa sebagaimana disebutkan di atas terdapat sekolah-sekolah yang diperuntukkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menerima TKG. 

Apakah para guru menerimanya sebagai hak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang merealisasikan hak para guru?

Hanya Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang yang dapat memberikan jawaban secara pasti. Sampai di sini, rasanya tidak ada masalah. Lalu, bila kita bertanya, apakah sekolah-sekolah pada kecamatan dan desa itu mengetahui akan penetapan mereka sebagai daerah terpencil? Semestinya para guru mengetahuinya. Mengapa para guru mengetahuinya? Karena mereka dapat melihatnya pada aplikasi apa yang disebut infoGTK. Aplikasi infoGTK terintegrasi pada data pokok pendidikan yang dikenal luas dengan istilah dapodik.

Siapakah pengelola dapodik? Posisi Pengelola dapodik berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang yang disebut Operator Kabupaten dan di sekolah ada Operator Sekolah. Apakah informasi tentang TKG diketahui para operator? Menjawab akan hal ini tidak mudah. 

Seorang Operator bercerita bahwa mereka baru mengetahui hal itu ketika petugas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berkunjung ke sekolah. Mereka terkejut bahwa sekolah mereka ditetapkan sebagai penerima TKG. Tools yang perlu dibuka pada aplikasi dapodik/infoGTK ternyata terkunci sehingga sebagai operator, ia tidak dapat membuka untuk melihat, membaca informasi yang terdapat di dalamnya.

Petugas dari Kemendikbudristek sigap pada masalah ini. Selanjutnya, petugas tersebut dengan caranya ia berhasil membuka tools yang dimaksudkan itu. Pada saat terbuka, seluruh informasi tentang TKG tertera di sana. Informasi yang dimaksud seperti: penetapan sekolah dan guru sebagai penerima TKG, dan besarannya.

Selanjutnya petugas dari Kemdikbudristek memanggil Operator Kabupaten (maksudnya, Operator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang). Operator pun pergi ke sekolah yang dimaksudkan di mana petugas dari Kemdikbudristek sementara melakukan visitasi. Pada pertemuan itu sang Operator menginformasikan tentang kemungkinan tidak adanya realisasi TKG pada sekolah dimaksud oleh karena jarak tempuh dari desa itu ke pusat kota Kabupaten Kupang cukup dekat, oleh karena itu perlu untuk diadakan klarifikasi dan validasi data terlebih dahulu. 

Ketika petugas dari Kemendikbudristek pulang, para guru mulai mendekati Sang Operator Kabupaten untuk memastikan realisasi TKG kepada mereka. Bukannya realisasi yang mereka peroleh, tetapi justru masalah yang dihadapi. Masalah itu yakni "ancaman" akan dimutasi bila mencoba meminta hak-hak mereka. Maka, para guru menyampaikan keluhan kepada Wakil Bupati Kupang.

Wakil Bupati Kupang, selanjutnya memfasilitasi pertemuan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang dan para guru. Hadir dalam pertemuan itu beberapa pejabat terkait yang memiliki kewenangan terkait keuangan, khususnya realisasi TKG dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hasilnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang akan merealisasikan TKG dimaksud, pada pertengahan Desember 2023.

Faktanya, pada tanggal 13 dan 15 Desember 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang mengeluarkan 3 pucuk surat.

  • Surat Nomor 800/3102/PK/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang pada pokok surat ini meminta pertimbangan agar SMP Negeri 4 Taebenu yang jarak tempuh menuju kota Kabupaten, Oelamasi sejauh 14 km, mendapatkan status tertinggal yang oleh karenanya para guru di sana mendapatkan TKG. Pada bagian akhir surat ini dimohon agar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan jawaban secepatnya berhubung masa pencairan dan waktu akhir tahun anggaran makin dekat.
  • Surat Nomor 800/3013/PK/XII/2023, tanggal13 Desembe4 2023. Surat dengan nomor yang sama namun isinya berbeda. Pada surat yang satu ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang menguraikan sekaligus mempertanyakan status Desa Bonmuti di Kecamatan Amfoang Tengah yang disebutkan sebagai desa tertinggal sesuai penetapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang. Pada SD Negeri Bonmuti ini para guru tidak memperoleh TKG.
  • Surat Nomor 800/3161/PK/XII/2023, tanggal 15 Desember 2023, dengan pokok surat Pemberitahuan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kupang. Isinya tentang tunjangan khusus guru telah dicairkan ke rekening para guru, kecuali para guru SMP Negeri 4 Taebenu.

Khusus pada surat pertama dan kedua, acuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang yakni surat dari KemdikbudRistek Nomor 160/P/2021 tentang tunjangan daerah khusus disebutkan SMP Negeri 4 Taebenu mendapatkan TKG ini, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merasa tidak tepat sasaran. 

Bila kita bertanya, jika surat dari KemdikbudRistek dibuat pada tahun 2021, mengapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang tidak mempersoalkannya, dan baru mempersoalkan ketika para guru meminta hak mereka? Pertimbangan dan permohonan persetujuan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang rasanya terlambat dilakukan. Surat tersebut baru dikeluarkan ketika petugas dari Kemendikbudristek datang untuk melihat kondisi riil sekolah dan lingkungan desa Oeltua. Sesudah itu, Wakil Bupati Kupang memanggil para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan TKG pada guru-guru SMP Negeri 4 Taebenu Kabupaten Kupang .

Wakilb Bupati Kupang, Jerry Manafe, beberapa pejabat dan guru SMP Negeri 4 Taebenu, Sumber: https://www.busertimur.com/
Wakilb Bupati Kupang, Jerry Manafe, beberapa pejabat dan guru SMP Negeri 4 Taebenu, Sumber: https://www.busertimur.com/

Dua tindakan yang terlihat sebagai pendekatan yang dilakukan oleh pihak KemendikbudRistek dan Wakil Bupati Kupang telah melahirkan suatu sikap  berbeda dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang. Terbaca seperti sedang mencari-cari pembenaran menurut regulasi dan konteks lokus sekolah tersebut. Mempertanyakan hal ini setelah dua tahun berlalu, dan sempat mencairkan untuk satu dua orang guru di dalam sekolah tersebut. Bila kita bertanya, apa yang disembunyikan oleh ASN  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatePn Kupang yang khusus menangani hal ini?

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang justru bertanya, mengajukan permohonan dan pertimbangan agar SD Negeri Bonmuti di desa Bonmuti mendapatkan TKG. Mengapa di akhir tahun 2023 barulah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang terkejut untuk mengajukannya ke Kemdikbudristek? Tidak baikkah  bila dalam tenggat waktu 2 tahun  sejak dikeluarkannya surat nomor 160/P/2021  hal ini dipertanyakan, sekaligus dimohonkan agar ada pembatalan, pengurangan, dan atau penambahan daerah tertinggal sesuai syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek  Nomor 4 tahun 2022 dan Permendes PDTT  Nomor 136 tahun 2019.

Sementara itu media-media online mulai mengangkat isu ini dan telah menjadi konsumsi publik. Media online menjaring kabar ini dan menyajikannya ke publik secara kontras. Pada satu pihak pemberitaan tentang belum ada realisasi TKG pada sekolah tertentu, pada pihak lain ada pemberitaan tentang realisasi itu. ( dapat dibaca pada sumber-sumber ini 1, 2, 3, 4).

Akankah Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan TKG kepada para guru sebagaimana regulasi itu? Ataukah masih menunggu persetujuan Kemendikbudristek?

Bila merujuk  sumber ini ternyata desa Bonmuti termasuk di dalam penetapan sebagai daerah terpencil. Apakah terjadi kekeliruan oleh Kemdikbudristek dan Kemdes PDTT dalam koordinasi penetapannya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang mempertanyakan dan sekaligus memohon persetujuan agar sekolah (guru-guru) di desa ini ditetapkan sebagai penerima TKG?

Akhir Kata 

Masalah TKG di Kabupaten Kupang yang ditangani oleh dinas teknis yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu mendapat perhatian serius. Agaknya telah terjadi kesimpangsiuran data, informasi dan fakta-fakta dalam koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian (Dikbudristek, Desa PDTT) dan Pemerintah Kabupaten Kupang (Dinas PMD, Dinas P & K). Dampaknya kira-kira seperti ini.

  • Informasi tidak sampai kepada Pemerintah Desa yang ditetapkan sebagai daerah terpencil. Pada desa tersebut minimal terdapat 1 unit sekolah dasar. Bila memungkinkan di sana sudah ada pula 1 unit Sekolah Menengah Pertama.
  • Informasi tidak sampai kepada Sekolah-sekolah sasaran. Hal ini tercermin dari tools yang terkunci sehingga Operator tidak dapat membuka bagian yang khusus itu untuk mengetahui isinya.
  • Pemerintah Kabupaten Kupang (dalam hal ini, Dinas PMD dan Dinas P & K) tidak menyampaikan kepada Pemerintah Desa dan sekolah tentang statusnya di daerah terpencil (terpencil, sangat terpencil).
  • Dipastikan ada anggaran yang dikucurkan dari APBN untuk kepentingan TKG . Di manakah anggaran itu disimpan? Mungiinkah anggaran itu dapat digeser untuk kepentingan lain atau kepada sekolah lain. Pergeseran dilakukan oleh siapa? Apakah oleh Dinas P & K Kabupaten Kupang atau Kemdikbudristek?

Ada harapan bahwa  para guru di sekolah-sekolah yang disebutkan namanya sesuai sumber yang dapat dipercaya sebagaimana disebutkan di atas, kiranya mereka telah mengetahui, menyikapi dan telah menerima hak-hak mereka. Bila belum mendapatkannya, kiranya akan mendapatkannya. Bila akhirnya mereka tidak mendapatkan hak-hak mereka, rasanya hal itu akan dianggap hal biasa.

Semoga ada solusinya.

Nekmese, 18 Desember 2023 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun