Bila kita bertanya, jika surat dari KemdikbudRistek dibuat pada tahun 2021, mengapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang tidak mempersoalkannya, dan baru mempersoalkan ketika para guru meminta hak mereka? Pertimbangan dan permohonan persetujuan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang rasanya terlambat dilakukan. Surat tersebut baru dikeluarkan ketika petugas dari Kemendikbudristek datang untuk melihat kondisi riil sekolah dan lingkungan desa Oeltua. Sesudah itu, Wakil Bupati Kupang memanggil para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan TKG pada guru-guru SMP Negeri 4 Taebenu Kabupaten Kupang .
Dua tindakan yang terlihat sebagai pendekatan yang dilakukan oleh pihak KemendikbudRistek dan Wakil Bupati Kupang telah melahirkan suatu sikap  berbeda dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang. Terbaca seperti sedang mencari-cari pembenaran menurut regulasi dan konteks lokus sekolah tersebut. Mempertanyakan hal ini setelah dua tahun berlalu, dan sempat mencairkan untuk satu dua orang guru di dalam sekolah tersebut. Bila kita bertanya, apa yang disembunyikan oleh ASN  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KabupatePn Kupang yang khusus menangani hal ini?
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang justru bertanya, mengajukan permohonan dan pertimbangan agar SD Negeri Bonmuti di desa Bonmuti mendapatkan TKG. Mengapa di akhir tahun 2023 barulah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang terkejut untuk mengajukannya ke Kemdikbudristek? Tidak baikkah  bila dalam tenggat waktu 2 tahun  sejak dikeluarkannya surat nomor 160/P/2021  hal ini dipertanyakan, sekaligus dimohonkan agar ada pembatalan, pengurangan, dan atau penambahan daerah tertinggal sesuai syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek  Nomor 4 tahun 2022 dan Permendes PDTT  Nomor 136 tahun 2019.
Sementara itu media-media online mulai mengangkat isu ini dan telah menjadi konsumsi publik. Media online menjaring kabar ini dan menyajikannya ke publik secara kontras. Pada satu pihak pemberitaan tentang belum ada realisasi TKG pada sekolah tertentu, pada pihak lain ada pemberitaan tentang realisasi itu. ( dapat dibaca pada sumber-sumber ini 1, 2, 3, 4).
Akankah Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merealisasikan TKG kepada para guru sebagaimana regulasi itu? Ataukah masih menunggu persetujuan Kemendikbudristek?
Bila merujuk  sumber ini ternyata desa Bonmuti termasuk di dalam penetapan sebagai daerah terpencil. Apakah terjadi kekeliruan oleh Kemdikbudristek dan Kemdes PDTT dalam koordinasi penetapannya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang mempertanyakan dan sekaligus memohon persetujuan agar sekolah (guru-guru) di desa ini ditetapkan sebagai penerima TKG?
Akhir KataÂ
Masalah TKG di Kabupaten Kupang yang ditangani oleh dinas teknis yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu mendapat perhatian serius. Agaknya telah terjadi kesimpangsiuran data, informasi dan fakta-fakta dalam koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian (Dikbudristek, Desa PDTT) dan Pemerintah Kabupaten Kupang (Dinas PMD, Dinas P & K). Dampaknya kira-kira seperti ini.
- Informasi tidak sampai kepada Pemerintah Desa yang ditetapkan sebagai daerah terpencil. Pada desa tersebut minimal terdapat 1 unit sekolah dasar. Bila memungkinkan di sana sudah ada pula 1 unit Sekolah Menengah Pertama.
- Informasi tidak sampai kepada Sekolah-sekolah sasaran. Hal ini tercermin dari tools yang terkunci sehingga Operator tidak dapat membuka bagian yang khusus itu untuk mengetahui isinya.
- Pemerintah Kabupaten Kupang (dalam hal ini, Dinas PMD dan Dinas P & K) tidak menyampaikan kepada Pemerintah Desa dan sekolah tentang statusnya di daerah terpencil (terpencil, sangat terpencil).
- Dipastikan ada anggaran yang dikucurkan dari APBN untuk kepentingan TKG . Di manakah anggaran itu disimpan? Mungiinkah anggaran itu dapat digeser untuk kepentingan lain atau kepada sekolah lain. Pergeseran dilakukan oleh siapa? Apakah oleh Dinas P & K Kabupaten Kupang atau Kemdikbudristek?
Ada harapan bahwa  para guru di sekolah-sekolah yang disebutkan namanya sesuai sumber yang dapat dipercaya sebagaimana disebutkan di atas, kiranya mereka telah mengetahui, menyikapi dan telah menerima hak-hak mereka. Bila belum mendapatkannya, kiranya akan mendapatkannya. Bila akhirnya mereka tidak mendapatkan hak-hak mereka, rasanya hal itu akan dianggap hal biasa.
Semoga ada solusinya.