Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Bahasa dan Kebudayaan masyarakat turut menjadi perhatian, membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mempersoalkan Tunjangan Khusus Guru di Kabupaten Kupang

18 Desember 2023   08:30 Diperbarui: 18 Desember 2023   08:39 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.liputan9.org/

 Di dalam wilayah desa sebagaimana disebutkan di atas terdapat sekolah-sekolah yang diperuntukkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menerima TKG. 

Apakah para guru menerimanya sebagai hak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang merealisasikan hak para guru?

Hanya Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang yang dapat memberikan jawaban secara pasti. Sampai di sini, rasanya tidak ada masalah. Lalu, bila kita bertanya, apakah sekolah-sekolah pada kecamatan dan desa itu mengetahui akan penetapan mereka sebagai daerah terpencil? Semestinya para guru mengetahuinya. Mengapa para guru mengetahuinya? Karena mereka dapat melihatnya pada aplikasi apa yang disebut infoGTK. Aplikasi infoGTK terintegrasi pada data pokok pendidikan yang dikenal luas dengan istilah dapodik.

Siapakah pengelola dapodik? Posisi Pengelola dapodik berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang yang disebut Operator Kabupaten dan di sekolah ada Operator Sekolah. Apakah informasi tentang TKG diketahui para operator? Menjawab akan hal ini tidak mudah. 

Seorang Operator bercerita bahwa mereka baru mengetahui hal itu ketika petugas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berkunjung ke sekolah. Mereka terkejut bahwa sekolah mereka ditetapkan sebagai penerima TKG. Tools yang perlu dibuka pada aplikasi dapodik/infoGTK ternyata terkunci sehingga sebagai operator, ia tidak dapat membuka untuk melihat, membaca informasi yang terdapat di dalamnya.

Petugas dari Kemendikbudristek sigap pada masalah ini. Selanjutnya, petugas tersebut dengan caranya ia berhasil membuka tools yang dimaksudkan itu. Pada saat terbuka, seluruh informasi tentang TKG tertera di sana. Informasi yang dimaksud seperti: penetapan sekolah dan guru sebagai penerima TKG, dan besarannya.

Selanjutnya petugas dari Kemdikbudristek memanggil Operator Kabupaten (maksudnya, Operator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang). Operator pun pergi ke sekolah yang dimaksudkan di mana petugas dari Kemdikbudristek sementara melakukan visitasi. Pada pertemuan itu sang Operator menginformasikan tentang kemungkinan tidak adanya realisasi TKG pada sekolah dimaksud oleh karena jarak tempuh dari desa itu ke pusat kota Kabupaten Kupang cukup dekat, oleh karena itu perlu untuk diadakan klarifikasi dan validasi data terlebih dahulu. 

Ketika petugas dari Kemendikbudristek pulang, para guru mulai mendekati Sang Operator Kabupaten untuk memastikan realisasi TKG kepada mereka. Bukannya realisasi yang mereka peroleh, tetapi justru masalah yang dihadapi. Masalah itu yakni "ancaman" akan dimutasi bila mencoba meminta hak-hak mereka. Maka, para guru menyampaikan keluhan kepada Wakil Bupati Kupang.

Wakil Bupati Kupang, selanjutnya memfasilitasi pertemuan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang dan para guru. Hadir dalam pertemuan itu beberapa pejabat terkait yang memiliki kewenangan terkait keuangan, khususnya realisasi TKG dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hasilnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang akan merealisasikan TKG dimaksud, pada pertengahan Desember 2023.

Faktanya, pada tanggal 13 dan 15 Desember 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang mengeluarkan 3 pucuk surat.

  • Surat Nomor 800/3102/PK/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023 yang pada pokok surat ini meminta pertimbangan agar SMP Negeri 4 Taebenu yang jarak tempuh menuju kota Kabupaten, Oelamasi sejauh 14 km, mendapatkan status tertinggal yang oleh karenanya para guru di sana mendapatkan TKG. Pada bagian akhir surat ini dimohon agar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan jawaban secepatnya berhubung masa pencairan dan waktu akhir tahun anggaran makin dekat.
  • Surat Nomor 800/3013/PK/XII/2023, tanggal13 Desembe4 2023. Surat dengan nomor yang sama namun isinya berbeda. Pada surat yang satu ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang menguraikan sekaligus mempertanyakan status Desa Bonmuti di Kecamatan Amfoang Tengah yang disebutkan sebagai desa tertinggal sesuai penetapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang. Pada SD Negeri Bonmuti ini para guru tidak memperoleh TKG.
  • Surat Nomor 800/3161/PK/XII/2023, tanggal 15 Desember 2023, dengan pokok surat Pemberitahuan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Kupang. Isinya tentang tunjangan khusus guru telah dicairkan ke rekening para guru, kecuali para guru SMP Negeri 4 Taebenu.

Khusus pada surat pertama dan kedua, acuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang yakni surat dari KemdikbudRistek Nomor 160/P/2021 tentang tunjangan daerah khusus disebutkan SMP Negeri 4 Taebenu mendapatkan TKG ini, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merasa tidak tepat sasaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun