Mohon tunggu...
Roni Bani
Roni Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

SD Inpres Nekmese Amarasi Selatan Kab Kupang NTT. Suka membaca dan menulis seturut kenikmatan rasa. Menulis puisi sebisanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Catatan dari Kampung untuk Lima Oktobermu, Guru

5 Oktober 2023   11:50 Diperbarui: 5 Oktober 2023   14:30 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Skrinsut, website resmi UNESCO.com

Sementara guru dengan status kontrak daerah, jaminan kesejahteraannya didapatkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD Kabupaten, Kota atau Provinsi).

Apakah mereka dengan status yang demikian dan jaminan kesejahteraan seperti itu sudah serius diwujudkan oleh institusi negara yang merekrut dan menjamin hak-hak para guru setelah direkrut? 

Jawaban normatifnya, tentu saja sudah disiapkan perwujudannya. Teknisnya ada pada mereka yang duduk di biro-biro dalam ruang ber-AC atau ruang dengan fasilitas kerja yang nyaman. 

Apakah para guru telah mendapatkan hak-haknya atau mereka yang berstatus honorer sudah mencapai cita-citanya untuk menjadi guru dengan status ASN/PNS, P3K? 

Jawabannya, dapat dibaca dan dirasakan dari berbagai berita dan cerita. Dari membaca berita dengan genre pendidikan khususnya tentan guru, kita mengetahui tentang berbagai hal di sekitar tugas pokok dan fungsi mereka. 

Guru di Indonesia tidak melulu berstatus ASN/PNS dan P3K, tetapi ada pula yang berstatus guru yang direkrut oleh yayasan penyelenggara pendidikan (swasta). 

Satu yayasan penyelenggara pendidikan (swasta) dapat merekrut secara mandiri tenaga guru, dan memberikan jaminan kesejahteraan bahkan sampai pensiunnya. 

Perlakuan pada mereka mungkin sama dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar para guru swasta dapat betah/bertahan dalam tugas yang mereka terima ketika mereka merasa terpanggil, atau mungkin malam dipanggil oleh yayasan untuk menjadi guru.

Di samping guru dengan status ASN/PNS, P3K dan Guru Kontrak Daerah (Honor Daerah), ada pula guru dengan status Honorer yang diangkat oleh Kepala Sekolah atas persetujuan Komite Sekolah. Guru dengan status yang demikian mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sangat sering tidak menentu. 

Pemerintah Pusat (Kemdikbudristek) memperhatikan mereka dengan anggaran yang disediakan di dalam Biaya Operasional Pendidikan (BOS), walau harus dikalkulasi sedmikian rupa oleh Tim Managemen BOS di sekolah agar tidak menumpuk pembiayaan pada belanja pegawai (guru honor) 

Masih banyak tantangan dan persoalan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia. 

  • Kurikulum sebagai kebijakan yang sering berubah seiring bergantinya kepemimpinan nasional. Rasanya sudah bukan rahasia umum lagi tentang hal yang satu ini. Semoga sesudah pemilu 2024, Presiden dan pembantunya di bidang pendidikan terus menggiatkan pelaksanaan Kurikulum Merdeka sebagaimana yang terjadi saat ini. 
  • Infrastruktur pendidikan diperlukan dan dipentingkan di tengah gempuran produk teknologi baik hard product maupun soft product. 
  • Kesiapan guru yang sudah dan sedang bertugas, baik di perkotaan, kampung nelayan, hingga pulau terluar dan pedalaman.
  • Bonus demografi untuk lembaga pendidikan di perkotaan, sementara di pedalaman makin minus jumlah siswa yang akan ke sekolah sebagai dampak keberhasilan program keluarga berencana dan urbanisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun