Mari kita cermati sebentar saja dunia pendidikan di Indonesia yang menempatkan visinya secaa tersurat di dalam konstitusinya. ... mencerdaskan kehidupan bangsa...Â
Ini bukan suatu frasa belaka. Maknanya sangat dalam, luas cakupannya untuk mencapainya. Kementerian Pendidikan sudah ada sejak NKRI diproklamasikan.Â
Namanya pun berganti-ganti, mulai dari Departemen Pendidikan dan Pengajaran, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kembali), lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Suatu perkembangan penamaan institusi negara yang menangani pendidikan dan cakupannya.
Dari institusi negara yang demikian ini sebagai institusi teknis penyelenggara Garis Besar Haluan Negara (masa Orla, Orba), dan visi, misi dan renstra Presiden (masa reformasi).Â
Masa mana pun itu, penyelenggaraan pendidikan dalam praktiknya membutuhkan kebijakan merekrut tenaga guru/pendidik.Â
Tenaga guru yang direkrut oleh institusi negara sebagaimana disebutkan itu tentulah atas koordinasi dan sinkronisasi antarinstitusi negara seperti: Kementerian Reformasi Birokrasi dan Aparatur Sipil Negara, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah (Kabupaten, Kota, Provinsi), dan Badan Kepegawaian Negara.Â
Semua institusi negara yang dibentuk ini akan bersinergi untuk perekrutan tenaga guru (CPNS, CP3K, Kontrak Daerah atau sebutan lainnya).
Ketika institusi negara penyelenggara pendidikan merekrut guru, pada saat yang sama diikuti dengan penyediaan anggaran yagn menjamin kesejahteraan guru yang direkrut.Â
Maka, sekali lagi koordinasi dan sinergi antara kementerian dan lembaga/badan sebagaimana disebutkan di atas menjadi amat penting, di samping lembaga politik (DPR, DPRD) turut serta memberikan support secara politik.
Di Indonesia pada masa ini, perekrutan guru dilakukan dengan paling kurang dua pendekatan: (1) P3K dan (2) Kontrak daerah. Guru dengan yang direkrut dengan pendekatan P3K statusnya disamakan dengan ASN/PNS, tapi berbeda dalam sebutan.Â
Kesejahteraannya diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN, DAU) sebagaimana yang didapakan oleh guru dengan status ASN/PNS.Â