Mohon tunggu...
Heronimus Bani
Heronimus Bani Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis seturut kenikmatan rasa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Penerapan Hukum Adat oleh Lembaga Adat Desa

21 Januari 2025   08:19 Diperbarui: 21 Januari 2025   08:19 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Desa Oebesi, Babinkamtibmas, Penulis dan Anggota LAD Oebesi; foto: dokpri Roni Bani

Semua yang disebutkan di atas telah hilang dalam percakapan dan penyikapannya. Bahwa pada masa ini masih ada dalam tindakan tentu saja masih berlaku, namun maknanya telah bergeser bahkan diasumsikan sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja. Sementara yang dianggap penting dan prioritas yakni hukum adat dalam kerangka mengurus perkawinan.

  •  Rais Matsaos/Mafeet-mamonet; hukum adat perkawinan. Dalam kebudayaan masyarakat Pah Amarasi, sebutan untuk hal yang satu ini sangat variatif. Sebutan dan tahapan yang variatif antar desa bahkan dalam masyarakat se-desa pun sering berbeda. Mengapa berbeda? Karena tuntunan untuk maksud penyelenggaraan upacara perkawinan menurut hukum adat tidak tertulis,pemahaman saling berbeda. Pada berbagai kalangan, urusan dalam rangka upacara perkawinan menurut hukum adat hanyalah aksesori belaka. Inti perkawinan/pernikahan terletak pada upacara menurut hukum agama dan hukum yang berlaku di dalam negara. Maka, urusan perkawinan menurut hukum adat selalu tidak sama; bahkan ada pula yang mengabaikannya atas alasan bukan sesuatu yang sifatnya urgent.

Masih banyak hal yang dapat dibahas sehubungan dengan peranan LAD di wilayah pedesaan di dalam masyarakat adat Timor pada umumnya, khususnya di dalam wilayah bekas Swapraja Amarasi.

Semoga tulisan ini menginspirasi.

Terima kasih.

Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun