Semua yang disebutkan di atas telah hilang dalam percakapan dan penyikapannya. Bahwa pada masa ini masih ada dalam tindakan tentu saja masih berlaku, namun maknanya telah bergeser bahkan diasumsikan sebagai sesuatu yang biasa-biasa saja. Sementara yang dianggap penting dan prioritas yakni hukum adat dalam kerangka mengurus perkawinan.
- Â Rais Matsaos/Mafeet-mamonet;Â hukum adat perkawinan. Dalam kebudayaan masyarakat Pah Amarasi, sebutan untuk hal yang satu ini sangat variatif. Sebutan dan tahapan yang variatif antar desa bahkan dalam masyarakat se-desa pun sering berbeda. Mengapa berbeda? Karena tuntunan untuk maksud penyelenggaraan upacara perkawinan menurut hukum adat tidak tertulis,pemahaman saling berbeda. Pada berbagai kalangan, urusan dalam rangka upacara perkawinan menurut hukum adat hanyalah aksesori belaka. Inti perkawinan/pernikahan terletak pada upacara menurut hukum agama dan hukum yang berlaku di dalam negara. Maka, urusan perkawinan menurut hukum adat selalu tidak sama; bahkan ada pula yang mengabaikannya atas alasan bukan sesuatu yang sifatnya urgent.
Masih banyak hal yang dapat dibahas sehubungan dengan peranan LAD di wilayah pedesaan di dalam masyarakat adat Timor pada umumnya, khususnya di dalam wilayah bekas Swapraja Amarasi.
Semoga tulisan ini menginspirasi.
Terima kasih.
Heronimus Bani ~ Pemulung Aksara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H