Dalam GBHN selalu di tegaskan arah pembangunan dengan paradigma pembangunan manusia seutuhnya dan bermartabat atau banyak pihak menyebutnya paradigma konstitusioanal. Â Apa paradigma lainnya ?
Pembangunan untuk siapa.
Pada dasarnya terdapat kewajiban konstistusional negara dalam persoalan campur tangan pembangunan ekonomi. Umumnya campur tangan pemerintah dalam pengelolaan yang menyangkut hak hidup rakyat ke banyakan maupun sumber daya alam, energi yang penting bagi negara.
 terdapat dua paham paradigma kebijakan soal campur tangan pemerintah dalam pembangunan ekonomi. Campur tangan diperlukan guna menanggulangi kegagalan pasar.
 Pada kebijakan neoliberalisme murni  diandaikan pasar bekerja sempurna untuk semua faktor produksi (modal,tenaga kerja ) dan jasa. pada paham ini berlaku free figh liberalism, yang terjadi kuat akan memakan yang lemah.
 untk mengurangi kegagalan pasar kaum leberalism , menyadari, memerlukan campur tangan pemerintah . Campur tangan pemerintah berupa campur tangan selektif.
 pada campur tangan ini, pemerintah menunjang agar pasar bekerja efisien. Preferensi kaum liberalism selektif negara menanggung biaya sosial yang tinggi akan berakibat terjadi kegagalan pasar .
 Pada prinsipnya paham ini tetap dijalur liberalism, prinsip minimum state , liberalisasi, privatisasi, utang luar negeri dan pencabutan subsidi .
 Kaum neolib percaya di jalur instrumen pasar dan pemilik modal sebagai agen utama/terpenting pembangunan, pertumbuhan ekonomi di andaikan akan terjadi efek menetes ke bawah uantuk menyelesaikan kemiskinan , dan ketimpangan.Â
 Sedangkan pendekatan paradigma pembangunan ekonomi lainnya adalah paham stukturalisme .Â
 Strukturalisme terdapat berbagai variannya, menghindari kerumitannya, dapat diandaikan ada struktur-struktur Global, nasional , daerah dan sampai kecil. kebijakan struktur /lembaga sangat berakibat dampaknya terhadap individu.