Kebijakan pembangunan : Arah dan orientasi konstitusional , di mulai pertanyaan memihak siapa ?
Apa motif pemerintah pusat menaikkan tarif dasar listrik bagi pelanggan 900 VA yang di klaim masuk  kategori mampu.Â
Seperti informasi dari berbagai sumber berita , Tarif listrik untuk golongan 900 VA yang mulanya tarifnya sama untuk semua kategori di subsidi menurut versi pemerintah. Selanjutnya pelanggan 900 VA di pecah menjadi, yang masuk kategori mampu tarif dasar listrik di naikkan sedang untuk golongan tidak mampu berdasarkan tarif subsidi pemerintah.
Jumlah pelanggan secara nasional kategori mampu menurut informasi mencape 18,9 juta Rumah tangga dan 4,1 jta rumah tanga tidak mampu.
Perubahan tarif tiap 3 bulan dengan prosentase kenaikan 30 %,
Dari januari-februari naik 30 % dari semula Rp. 74,74 ,- menjadi 98 ribu perbulan , kemudian maret -April naik lagi 30 % dari Rp. 98 ribu menjadi Rp. 130 ribu dan Tahap ketiga Mei - juni 2017 naik lagi tagihan bayar listrik bertambah dari Rp. 130 ribu menjadi 185.794 ribu perbulan.
Sampai juni 2017 rencana desain skema kenaikan tarif dasar listrik akan di tuntaskan. Bagi pelanggan listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif atau jelasnya mengikuti harga pasar.
Penentuan dasar pemilahan tarif dasar listrik berdasar kategori masyarakat tidak mampu dan  mampu . persoalannya basis data kategori tidak mampu berdasarkan data mana, dari BPS atau standar internasional Bank Dunia. pemerintah pusat mestinya terbuka dan fair.
Sebelum persoalan basis data kemiskinan ini di buka atau ditafsirkan, kita lanjut , bahwa jelas akan terjadi tambahan pemasukan anggaran untuk APBN, selain dari pajak.
Dengan Logika linear, dengan anggaran APBN bertambah maka pembangunan bertambah banyak. Seperti Ruang fiskal untuk pembangunan semakin besar. Dan jelas prioritas pemerintah pusat saat ini, arahnya adalah prioritas pembangunan Infrastruktur.  Untuk membangun prioritas ini dari target pemerintah pusat  sangat besar, memerlukan beaya besar, sehingga untuk mengejar ambisi infrastruktur pemerintah pusat juga mengandalkan dari utang luar negeri , tercatat saat mei 2017 utang luar negari pun sudah membengkak mencapai 4. 22 trilyun.Â
Arah orientasi pembangunan pada jaman era reformasi adalah hak prerogatif presiden , di banding era jaman orde baru maupun orde lama di kenal namanya GBHN .
Dalam GBHN selalu di tegaskan arah pembangunan dengan paradigma pembangunan manusia seutuhnya dan bermartabat atau banyak pihak menyebutnya paradigma konstitusioanal. Â Apa paradigma lainnya ?
Pembangunan untuk siapa.
Pada dasarnya terdapat kewajiban konstistusional negara dalam persoalan campur tangan pembangunan ekonomi. Umumnya campur tangan pemerintah dalam pengelolaan yang menyangkut hak hidup rakyat ke banyakan maupun sumber daya alam, energi yang penting bagi negara.
 terdapat dua paham paradigma kebijakan soal campur tangan pemerintah dalam pembangunan ekonomi. Campur tangan diperlukan guna menanggulangi kegagalan pasar.
 Pada kebijakan neoliberalisme murni  diandaikan pasar bekerja sempurna untuk semua faktor produksi (modal,tenaga kerja ) dan jasa. pada paham ini berlaku free figh liberalism, yang terjadi kuat akan memakan yang lemah.
 untk mengurangi kegagalan pasar kaum leberalism , menyadari, memerlukan campur tangan pemerintah . Campur tangan pemerintah berupa campur tangan selektif.
 pada campur tangan ini, pemerintah menunjang agar pasar bekerja efisien. Preferensi kaum liberalism selektif negara menanggung biaya sosial yang tinggi akan berakibat terjadi kegagalan pasar .
 Pada prinsipnya paham ini tetap dijalur liberalism, prinsip minimum state , liberalisasi, privatisasi, utang luar negeri dan pencabutan subsidi .
 Kaum neolib percaya di jalur instrumen pasar dan pemilik modal sebagai agen utama/terpenting pembangunan, pertumbuhan ekonomi di andaikan akan terjadi efek menetes ke bawah uantuk menyelesaikan kemiskinan , dan ketimpangan.Â
 Sedangkan pendekatan paradigma pembangunan ekonomi lainnya adalah paham stukturalisme .Â
 Strukturalisme terdapat berbagai variannya, menghindari kerumitannya, dapat diandaikan ada struktur-struktur Global, nasional , daerah dan sampai kecil. kebijakan struktur /lembaga sangat berakibat dampaknya terhadap individu.
 Salah satu masalah krusial adalah pembangunan tak begitu saja mengikuti paham negara asing atau katakan kebijakan washington konsensus.Â
 Dalam konteks indonesia, soal paradigma adalah suatu kewaijiban untuk mendekatkan pada konstitusi (asli), UUD 1945 pasal 27,33 dan 34.
 Sejak reformasi ini lah persoalan yang krusial.
 Dengan demikian, Soal-soal pembangunan ekonomi-politik mestinya tak terpisah dari latar belakang sejarah rakyatnya. secara normatif pendekatan paradigma ini di kenal paradigma pembangunan ekonomi-politik indonesia . Paham pendekatan ini merupakan ciri khas dan melihat kompleksitas sejarah rakyatnya.
 Pada paradigma ini wajib percaya perlunya peran negara langsung, dimana peran negara yang efektif untuk memperjuangkan keadilan sosial , mekanisme pasar yang fair, kaum modal swasta punya tanggung jawab sosial serta mendorong gerakan koperasi, serikat buruh, juga tani dan nelayan secara bersama-sama memperjuangkan keadilan sosial dan menghindari hegemoni kaum modal.Â
 Kinerja ekonomi belum mencape target
 persoalan basis data ekonomi rakyat sangatlah penting, bagaimana kebijakan akan mampu di persepsi rakyat dan di rasakan sebagai bagian warga negara nya.
 KIta saat ini membaca persoalan, dapat peroleh dari berbagai sumber, misal melalui penelusuran google, website BPS dan maupun data sekunder lainnya.
 Mengacu data badan Pusat statistik BPS, penduduk miskin adalah penduduk dengan pengeluaran rata-rata perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. garis kemiskinan perseptember 2016 adalah penduduk dengan pengeluaran Rp. 372.114 perkapita perbulan dikota dan Rp. 350,420 perkapita di desa.
 Dari basis data tersebut BPS mencatat penduduk miskin mencape 27,76 juta orang atau 10,7 % dari total populasi.
 Menurut penulis basis penentuan garis kemiskinan (GK) tidak realistis, garis kemiskinan yang di anut BPS sangat tidak masuk akal rp. 372 ribu perkapita perbulan. Kalau penduduk mempunyai empat (4) anggota keluarga maka pendapatan penduduk kota Rp. 1,5 juta , dibawah nya baru dianggap miskin.
 Yang realistis , walaupun subyektif , angka pendapatan perkapita perbulan perlu dinaikkan menjadi, dengan survey, misal, Rp. 550 ribu perkapita perbulan. Dengan angka GK yang baru ini , keluarga dengan empat anggota dengan pendapatan Rp. 2.200 perbulan di bawahnya kategori miskin. walaupun GK usulan baru masih konservatif paling tidak mendekati realistik.
 nampaknya saat ini sangat krusial untuk membangun berdasar haluan konstitusi dan pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H