Mohon tunggu...
Herulono Murtopo
Herulono Murtopo Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional

Sapere Aude

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Benarkah Pasal Penodaan Agama Merupakan Implementasi Sila Pertama?

11 Mei 2017   11:51 Diperbarui: 11 Mei 2017   21:57 2444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari google.com

Sekali lagi harus saya katakan, sebagai bentuk implikasi dari sila pertama, pasal ini memiliki banyak kelemahan sementara ini masih sangat politis. Persis seperti yang dijadikan rekomendasi dari MK, belum jelas dan harus disempurnakan. Kalau tidak, Inilah yang akan terus berulang:

"Dalam kenyataannya, jika kasus ini masuk ke pengadilan, seperti dapat dilihat dalam banyak kasus, pertanyaan-pertanyaan tentang standar pembuktian kerap diabaikan. Yang menjadi pertimbangan yang tak kalah penting adalah “ketertiban umum” (yang menjadi judul Bab KUHP yang mengandung pasal tersebut). Persoalannya, ancaman terhadap “ketidaktertiban umum” itu lebih sering dipicu oleh pemrotes yang merasa tersinggung, dan bukan pelaku itu sendiri (Zainal Abidin Bagir, 9 januari 2017)."

lambang-sila-pertama-5913e81223afbd4409f08a89.jpg
lambang-sila-pertama-5913e81223afbd4409f08a89.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun