Sekali lagi harus saya katakan, sebagai bentuk implikasi dari sila pertama, pasal ini memiliki banyak kelemahan sementara ini masih sangat politis. Persis seperti yang dijadikan rekomendasi dari MK, belum jelas dan harus disempurnakan. Kalau tidak, Inilah yang akan terus berulang:
"Dalam kenyataannya, jika kasus ini masuk ke pengadilan, seperti dapat dilihat dalam banyak kasus, pertanyaan-pertanyaan tentang standar pembuktian kerap diabaikan. Yang menjadi pertimbangan yang tak kalah penting adalah “ketertiban umum” (yang menjadi judul Bab KUHP yang mengandung pasal tersebut). Persoalannya, ancaman terhadap “ketidaktertiban umum” itu lebih sering dipicu oleh pemrotes yang merasa tersinggung, dan bukan pelaku itu sendiri (Zainal Abidin Bagir, 9 januari 2017)."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H