Mohon tunggu...
Herman Zamani
Herman Zamani Mohon Tunggu... -

Mencoba melihat kehidupan dari berbagai sudut pandang.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Cegah Kebakaran Hutan via Desa Makmur Peduli Api

19 Februari 2016   23:48 Diperbarui: 20 Februari 2016   00:05 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Menara Pengawas Api di sebuah perkebunan (Sumber: kompasiana Wina Sukardi)"][/caption]

Belajar dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun lalu sedemikian parah, perusahaan bubur kertas dan produk-produk kertas Asia Pulp & Paper turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah agar tragedi tersebut tidak terulang.

Tahun ini perusahaan penyuplai bahan kertas terbesar di dunia itu mengembangkan pencegahan karhutla dengan memberdayakan masyarakat setempat.

Asia Pulp & Paper (APP) melalui Sinar Mas Forestry menginisiasi program Desa Makmur Peduli Api (DMPA) yang selain bertujuan sebagai membangun hubungan yang harmonis dengan komunitas yang berada di dalam wilayah atau sekitar konsesi juga sebagai solusi jangka panjang dalam mencegah kebakaran.

DMPA adalah pengembangan wilayah kehutanan dan pertanian yang terpadu dan merupakan hasil akhir dari evaluasi yang dilakukan dari pelaksanaan program-program Pemberdayaan Masyarakat yang telah dilakukan sebelumnya. DMPA juga memiliki fungsi untuk menghalau berbagai gangguan atau ancaman terhadap kelestarian hutan; kebakaran hutan, perambahan, konflik lahan serta pembalakan dan perburuan liar.

DMPA sendiri dimaksudkan untuk menjadi wadah bagi keberlanjutan penghidupan masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar wilayah konsesi APP dengan memperkuat kerjasama dan keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam atau hutan lesarti.

Perusahaan sebesar APP tampaknya telah memahami, bagaimana keterlibatan masyarakat dalam proses rantai pasok harus lebih bertanggung jawab dengan menggunakan cara-cara yang sesuai standar internasional sebagai komitmen kebijakan konservasi hutan mereka.

Kondisi di Lapangan

Ada banyak desa yang terdapat di dalam dan sekitar konsesi (dengan radius sebesar 10 Kilometer). Dari data yang didapatkan, total terdapat 764 Desa di dalam dan di luar seluruh wilayah konsesi APP di Kalimantan dan Sumatera. Provinsi Riau memiliki desa yang paling banyak berada di dalam atau di sekitar wilayah konsesi APP dengan 296 Desa.

Sementara itu, Provinsi Kalbar 156 Desa, Provinsi Sumatera Selatan 146 Desa, provinsi Jambi 122 Desa dan Provinsi Kalimantan Timur ada 44 Desa. Selain desa-desa yang tersebut di atas, masih terdapat berbagai permasalahan terutama dengan desa-desa yang tidak memiliki batas desa yang jelas atau merupakan desa definitif atau desa baru hasil pemekaran. Dari jumlah desa yang memiliki tumpang tindih tersebut terdapat 140 desa.

Dari hasil pemetaan yang dilakukan tim APP lewat Sinar Mas Forestry, mereka menyebut bahwa mata pencaharian para warga yang terdapat di desa-desa itu adalah petani ladang, berkebun karet, petani padi sawah, petani sagu, petani sayur mayur, berkebun sawit, pengumpul Hasil Hutan Bukan Kayu seperti madu, beternak, mencari ikan, pengrajin perahu, pedagang, karyawan swasta bahkan ada yang menjadi PNS.

Tujuan dan Pelaksanaan Desa Makmur Peduli Api

Dengan mata pencaharian yang beragam tersebut, APP menggunakan Desa Makmur Peduli Api ini untuk setidaknya 4 tujuan:

1)Penguatan relasi yang harmonis antara perusahaan dan Masyarakat Desa;
2)Peningkatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Rumah Tangga di Desa lewat pemanfaatan sumberdaya hutan; 3)Memperkuat dukungan terhadap implementasi Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy/FCP)
4)Pencegahan Gangguan Hutan seperti kebakaran hutan dan lahan.

Tujuan lain lebih bersifat penyelesaian konflik lahan seperti memperjelas batas desa dalam kawasan hutan.

Lalu bagaimana pelaksanaan DMPA sendiri? Setidaknya, terdapat empat tahapan:
1)Penyiapan Sistem dan Organisasi,
2)Perencanaan DMPA bersama masyarakat
3)Eksekusi DMPA serta
4)Monitoring dan Evaluasi.

Pada tahun 2016 ini, DMPA dipersiapkan di 5 wilayah yang saat ini sudah dalam tahapan finalisasi panduan, modul dan pelatihan. APP juga mengidentifikasi dan berkomunikasi aktif dengan mitra potensial untuk melaksanakan program DMPA.

Tahun ini, DMPA dilaksanakan di 80 desa terpilih yang sudah melalui tahapan identifikasi. Sambil berjalan, Sinar Mas Forestry juga tengah menyiapkan 120 desa untuk dilaksakan pada awal 2017.

Akankah Program DMPA ini menjadi sebuah solusi?

Dengan biaya yang digelontorkan hingga 135 miliar (10 juta dollar, dengan kurs 1 dollar = Rp 13.500) selama 5 tahun, membangun 500 Desa Makmur Peduli Api merupakan langkah jitu untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Biaya ini mungkin jauh lebih sedikit dari total kerugian yang didapat APP ketika kebakaran hutan pada tahun-tahun sebelumnya, namun ini merupakan solusi yang menguntungkan semua pihak.

Dengan DMPA, mata pencaharian masyarakat yang awalnya banyak melakukan perambahan hutan, melakukan praktek illegal logging, melakukan praktek pembakaran hutan, sampai praktek jual beli lahan yang semuanya berpotensi menyebabkan kebakaran hutan bisa diminimalisir dengan memberikan alternatif mata pencaharian baru kepada para masyarakat tersebut.

Kebakaran hutan memang masih menjadi momok bagi perusahaan hutan tanaman industri seperti APP. Namun tak ada cara yang lebih efisien selain mencegah. Sama seperti kata pepatah jaman dulu, lebih baik mencegah daripada mengobati.

Semoga pemerintah (baik pusat dan daerah), LSM-LSM pecinta lingkungan, warga masyarakat dan seluruh stakeholder bisa melihat model ini sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi dan mencegah kebakaran hutan yang kerap terjadi di Indonesia setiap tahunnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun