Ketika sedang berbelanja di minimarket atau supermarket, pernahkah kamu mengalami perbedaan harga antara yang tertera di rak atau display dengan yang tercatat di kasir? Situasi ini kerap membuat konsumen bingung dan bahkan merasa dirugikan. Lalu, mana yang harus kita ikuti? Harga di rak atau harga di kasir?
Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
- Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
- Pasal 7: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang atau jasa yang ditawarkan.
UU ini menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengetahui harga yang sebenarnya sebelum memutuskan untuk membeli. Informasi yang salah atau menyesatkan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.
2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag No. 35 Tahun 2013)
- Peraturan ini mengatur bahwa harga barang harus ditampilkan dengan jelas pada label harga atau rak display.
- Informasi harga yang membingungkan atau berbeda dari kenyataan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1320: Syarat sahnya suatu perjanjian, termasuk kesepakatan antara penjual dan pembeli, harus berdasarkan persetujuan yang jelas.
- Dalam konteks ini, harga yang tertera di rak dianggap sebagai bentuk penawaran kepada konsumen. Ketika konsumen memilih barang tersebut, maka harga di rak seharusnya menjadi acuan.
Studi Kasus dan Pendapat Ahli
Salah satu kasus yang pernah dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah ketika seorang konsumen menemukan perbedaan harga antara rak dan kasir di sebuah supermarket ternama. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak supermarket dinyatakan bersalah karena tidak memberikan informasi yang konsisten. Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya ketelitian dalam menampilkan informasi harga.
Menurut Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perbedaan harga ini sering terjadi karena kelalaian pengelola dalam memperbarui label harga di rak. "Namun, secara hukum, konsumen berhak menuntut harga yang tertera di rak karena itulah informasi yang pertama kali diterima konsumen," tegasnya.
Mana yang Harus Diikuti?
1. Harga di Display (Rak)
Harga yang tertera di rak adalah informasi yang mengikat pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan Permendag, harga di rak harus sesuai dengan harga yang dibayarkan oleh konsumen di kasir. Jika terjadi perbedaan, konsumen berhak meminta harga yang lebih rendah (harga di rak).
2. Harga di Kasir
Dalam beberapa kasus, harga di kasir mungkin lebih tinggi karena kesalahan teknis atau perubahan harga yang belum diperbarui pada display. Namun, sebelum konsumen membayar, konsumen memiliki hak untuk meminta klarifikasi atau bahkan membatalkan pembelian.
3. Solusi untuk Konsumen
- Teliti Sebelum Membeli: Pastikan untuk memeriksa harga barang dengan seksama, termasuk mencocokkan dengan struk pembayaran.
- Ajukan Keberatan: Jika menemukan ketidaksesuaian, segera sampaikan kepada kasir atau manajer toko.
- Laporkan Pelanggaran: Jika merasa dirugikan, konsumen dapat melaporkan pelaku usaha ke YLKI atau BPSK.
Dalam transaksi jual beli, harga yang tertera di rak atau display seharusnya menjadi acuan utama karena informasi tersebutlah yang pertama kali diterima oleh konsumen. Pelaku usaha wajib memastikan konsistensi informasi harga demi menciptakan kepercayaan dan kenyamanan berbelanja. Sebagai konsumen, jangan ragu untuk memperjuangkan hak kamu jika menemukan ketidaksesuaian harga. Mari bersama-sama menciptakan ekosistem perdagangan yang transparan dan beretika.
Apakah kamu pernah mengalami hal serupa? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI