Harga yang tertera di rak adalah informasi yang mengikat pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan Permendag, harga di rak harus sesuai dengan harga yang dibayarkan oleh konsumen di kasir. Jika terjadi perbedaan, konsumen berhak meminta harga yang lebih rendah (harga di rak).
2. Harga di Kasir
Dalam beberapa kasus, harga di kasir mungkin lebih tinggi karena kesalahan teknis atau perubahan harga yang belum diperbarui pada display. Namun, sebelum konsumen membayar, konsumen memiliki hak untuk meminta klarifikasi atau bahkan membatalkan pembelian.
3. Solusi untuk Konsumen
- Teliti Sebelum Membeli: Pastikan untuk memeriksa harga barang dengan seksama, termasuk mencocokkan dengan struk pembayaran.
- Ajukan Keberatan: Jika menemukan ketidaksesuaian, segera sampaikan kepada kasir atau manajer toko.
- Laporkan Pelanggaran: Jika merasa dirugikan, konsumen dapat melaporkan pelaku usaha ke YLKI atau BPSK.
Dalam transaksi jual beli, harga yang tertera di rak atau display seharusnya menjadi acuan utama karena informasi tersebutlah yang pertama kali diterima oleh konsumen. Pelaku usaha wajib memastikan konsistensi informasi harga demi menciptakan kepercayaan dan kenyamanan berbelanja. Sebagai konsumen, jangan ragu untuk memperjuangkan hak kamu jika menemukan ketidaksesuaian harga. Mari bersama-sama menciptakan ekosistem perdagangan yang transparan dan beretika.
Apakah kamu pernah mengalami hal serupa? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI