Ketika sedang berbelanja di minimarket atau supermarket, pernahkah kamu mengalami perbedaan harga antara yang tertera di rak atau display dengan yang tercatat di kasir? Situasi ini kerap membuat konsumen bingung dan bahkan merasa dirugikan. Lalu, mana yang harus kita ikuti? Harga di rak atau harga di kasir?
Dasar Hukum yang Relevan
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
- Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
- Pasal 7: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai harga barang atau jasa yang ditawarkan.
UU ini menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk mengetahui harga yang sebenarnya sebelum memutuskan untuk membeli. Informasi yang salah atau menyesatkan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.
2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag No. 35 Tahun 2013)
- Peraturan ini mengatur bahwa harga barang harus ditampilkan dengan jelas pada label harga atau rak display.
- Informasi harga yang membingungkan atau berbeda dari kenyataan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1320: Syarat sahnya suatu perjanjian, termasuk kesepakatan antara penjual dan pembeli, harus berdasarkan persetujuan yang jelas.
- Dalam konteks ini, harga yang tertera di rak dianggap sebagai bentuk penawaran kepada konsumen. Ketika konsumen memilih barang tersebut, maka harga di rak seharusnya menjadi acuan.
Studi Kasus dan Pendapat Ahli
Salah satu kasus yang pernah dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah ketika seorang konsumen menemukan perbedaan harga antara rak dan kasir di sebuah supermarket ternama. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak supermarket dinyatakan bersalah karena tidak memberikan informasi yang konsisten. Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya ketelitian dalam menampilkan informasi harga.
Menurut Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), perbedaan harga ini sering terjadi karena kelalaian pengelola dalam memperbarui label harga di rak. "Namun, secara hukum, konsumen berhak menuntut harga yang tertera di rak karena itulah informasi yang pertama kali diterima konsumen," tegasnya.
Mana yang Harus Diikuti?
1. Harga di Display (Rak)