Mohon tunggu...
Tarigan Sibero
Tarigan Sibero Mohon Tunggu... Pilot - Pensiunan yang masih gemar menulis

Lulusan AAU-64 | Pecinta Berat C130 Hercules | Penulis Buku 50Tahun Hercules | Pernah bekerja sebagai Quality Control and Assurance di sebuah Sekolah Penerbang

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mengatasi Kekurangan Pilot di Indonesia

10 Februari 2022   17:39 Diperbarui: 10 Februari 2022   17:47 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: verticallimit/pixnio.com


Sponsor adalah pihak penyandang dana untuk membeayai pendidikan siswa, terutama bagi siswa yang memenuhi seluruh persyaratan akademik dan kesehatan akan tetapi tidak mampu memenuhi persyaratan finansilnya, sementara programnya dapat disebut sebagai program "sponsorship".


Sebagai langkah awal dari program ini dibutuhkan Memorandum of Understanding (MOU) antar sponsor dengan saling memperkenalkan profil masing-masing  sebagai jalinan saling pengertian tentang pentingnya kesadaran bersama dalam upaya meningkatkan kecerdasan bangsa sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, sementara ikatan perjanjian atau agreement antara sponsor dengan pihak siswa/orang tua siswa dibutuhkan sebagai ikatan tugas dan kewajiban masing-masing pihak, khususnya dalam hal skema pengembalian beaya pendidikannya, apakah dengan sistem Ikatan Dinas atau sistem kolateral.


Sekolah Penerbang sendiri dapat juga berperan sebagai sponsor dengan membeayai beberapa calon siswa yang nilai persyaratannya cukup tinggi serta kualitas disiplin yang baik dengan perjanjian, misalnya setelah mereka lulus wajib bersedia untuk dibina dan bertugas sebagai tenaga Instruktur Penerbang di Sekolah Penerbang tersebut.


Dengan hanya membayarkan 50% basic salary sebagai Instruktur Penerbang perbulan, sementara sisanya untuk cicilan pembayaran kembali biaya pendidikannya, diharapkan selama 3 atau 4 tahun tuition fee pembeayaan pendidikannya sudah akan lunas.  


Perjanjian dan kondisi seperti ini dapat juga ditrapkan oleh pihak sponsor lainnya, dengan mempekerjakan mereka pada perusahaan penerbangan komersil tertentu dengan menerima penghasilan hanya 50% dari standar gaji per bulan, maka selama 3 atau 4 tahun. diharapkan tuition fee untuk pembeayaan pendidikan dan latihan menjadi penerbang sudah akan lunas.


Selanjutnya mereka bebas menentukan sikap, apakah akan tetap bekerja di perusahaan sponsornya  dengan menerima penghasilan penuh per bulannya atau pindah ke perusahaan lain.

Dengan program sponsorship seperti ini, diharapkan keluhan tentang keterbatasan tenaga penerbang di perusahaan-perusahaan penerbangan komersial di Indonesia dapat ditanggulangi, kekurangan tenaga Instruktur Penerbang di Sekolah-Sekolah Penerbang dapat diatasi, sementara pihak sponsor telah menunjukkan kepedulian mereka akan peningkatan kecerdasan bangsa sebagai pengejawantahan dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Lombok, 10 Februari 2022


Catatan: Artikel ini telah dipindahkan dari website aviasi.com (dihapus) dan sudah direvisi untuk penulisan di kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun