Mohon tunggu...
Tarigan Sibero
Tarigan Sibero Mohon Tunggu... Pilot - Pensiunan yang masih gemar menulis

Lulusan AAU-64 | Pecinta Berat C130 Hercules | Penulis Buku 50Tahun Hercules | Pernah bekerja sebagai Quality Control and Assurance di sebuah Sekolah Penerbang

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mengatasi Kekurangan Pilot di Indonesia

10 Februari 2022   17:39 Diperbarui: 10 Februari 2022   17:47 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: verticallimit/pixnio.com

Kekurangan tenaga penerbang dirasakan oleh hampir semua operator perusahaan Angkutan Udara atau maskapai di Indonesia, baik perusahaan Angkutan Udara Regular atau terjadwal maupun non reguler atau tidak terjadwal.  


Para perusahaan Angkutan Udara atau maskapai pada umumnya mengeluhkan masalah tersebut serta mengusulkan penambahan Sekolah Penerbang yang berkualitas dalam artian mampu menghasilkan lulusan penerbang professional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab dan memiliki integritas.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1/Tahun 2009 tentang penerbangan dalam pasal 383 mengatakan :"Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka penyediaan SDM bidang penerbangan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat melalui pendidikan formal dan/atau non formal".  


Jabaran dari pasal ini dapat diartikan bahwa masalah Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka penyiapan/penyediaan tenaga SDM bidang penerbangan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait yang secara sinergi menciptakan iklim berbagai kemudahan bagi terselenggaranya Pendidikan dan Pelatihan dimaksud.


Persyaratan bagi SDM terutama calon-calon Penerbang yang akan dididik dan dilatih di sebuah Sekolah Penerbang tidaklah ringan.  


Selain persyaratan kesehatan, kemampuan bahasa Inggris dan pengetahuan umum lainnya, beaya pendidikannya (tuition fee) juga cukup tinggi sehingga tidak semua lapisan masyarakat mampu menjangkaunya.


Dalam keadaan seperti ini, bisa terjadi mereka calaon siswa yang nilai persyaratan relatif kurang, namun  lebih banyak yang dapat diterima ketimbang mereka yang nilai persyaratannya  jauh lebih tinggi tetapi tidak dapat diterima karena tidak mampu memenuhi persyaratan finansilnya.


Untuk itu perlu dicarikan jalan keluar sebagai upaya agar potensi yang ada pada semua lapisan masyarakat yang memenuhi persyaratan akademis dan kesehatan dapat dijaring sebanyak mungkin termasuk mereka yang kurang mampu dibidang finansil sehingga jumlah siswa per angkatan meningkat, dan akan menghasilkan lulusan penerbang yang lebih banyak serta berkualitas untuk mengatasi masalah keterbatasan jumlah penerbang di Indonesia.  


Dengan demikian sangat dibutuhkan adanya kepedulian dan dukungan dari semua pihak terkait terhadap penyelenggaraan Sekolah Penerbang dalam upaya mencetak tenaga penerbang profesional sebanyak mungkin guna memenuhi kebutuhan industri penerbangan di Indonesia.


Beberapa pihak yang diharapkan mampu sebagai sponsor dalam memajukan pendidikan bangsa, khususnya dalam membangun SDM bidang penerbangan di Indonesia, antara lain :

  1. Perusahaan Penerbangan Komersial
  2. Bank/ Badan Keuangan Lain
  3. Sekolah Penerbang Pemerintah/Swasta


Sponsor adalah pihak penyandang dana untuk membeayai pendidikan siswa, terutama bagi siswa yang memenuhi seluruh persyaratan akademik dan kesehatan akan tetapi tidak mampu memenuhi persyaratan finansilnya, sementara programnya dapat disebut sebagai program "sponsorship".


Sebagai langkah awal dari program ini dibutuhkan Memorandum of Understanding (MOU) antar sponsor dengan saling memperkenalkan profil masing-masing  sebagai jalinan saling pengertian tentang pentingnya kesadaran bersama dalam upaya meningkatkan kecerdasan bangsa sesuai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, sementara ikatan perjanjian atau agreement antara sponsor dengan pihak siswa/orang tua siswa dibutuhkan sebagai ikatan tugas dan kewajiban masing-masing pihak, khususnya dalam hal skema pengembalian beaya pendidikannya, apakah dengan sistem Ikatan Dinas atau sistem kolateral.


Sekolah Penerbang sendiri dapat juga berperan sebagai sponsor dengan membeayai beberapa calon siswa yang nilai persyaratannya cukup tinggi serta kualitas disiplin yang baik dengan perjanjian, misalnya setelah mereka lulus wajib bersedia untuk dibina dan bertugas sebagai tenaga Instruktur Penerbang di Sekolah Penerbang tersebut.


Dengan hanya membayarkan 50% basic salary sebagai Instruktur Penerbang perbulan, sementara sisanya untuk cicilan pembayaran kembali biaya pendidikannya, diharapkan selama 3 atau 4 tahun tuition fee pembeayaan pendidikannya sudah akan lunas.  


Perjanjian dan kondisi seperti ini dapat juga ditrapkan oleh pihak sponsor lainnya, dengan mempekerjakan mereka pada perusahaan penerbangan komersil tertentu dengan menerima penghasilan hanya 50% dari standar gaji per bulan, maka selama 3 atau 4 tahun. diharapkan tuition fee untuk pembeayaan pendidikan dan latihan menjadi penerbang sudah akan lunas.


Selanjutnya mereka bebas menentukan sikap, apakah akan tetap bekerja di perusahaan sponsornya  dengan menerima penghasilan penuh per bulannya atau pindah ke perusahaan lain.

Dengan program sponsorship seperti ini, diharapkan keluhan tentang keterbatasan tenaga penerbang di perusahaan-perusahaan penerbangan komersial di Indonesia dapat ditanggulangi, kekurangan tenaga Instruktur Penerbang di Sekolah-Sekolah Penerbang dapat diatasi, sementara pihak sponsor telah menunjukkan kepedulian mereka akan peningkatan kecerdasan bangsa sebagai pengejawantahan dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Lombok, 10 Februari 2022


Catatan: Artikel ini telah dipindahkan dari website aviasi.com (dihapus) dan sudah direvisi untuk penulisan di kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun