Pandangan Islam
Sangat berbeda dengan islam dalam memandang teknologi. Faktanya, teknologi adalah instrument pendukung kehidupan. Sehingga makin luas teknologi semestinya berbanding lurus dengan penyediaan lapangan kerja dan pengelolaan kehidupan yang membaik.Â
Kondisi demikianlah yang harus terwujud. Sebab keberadaan pemerintah adalah pelayan (ra'in) bagi warga negaranya. Dalam islam, kebutuhan telekomunikasi  seperti sarana pelayanan pos, surat menyurat, telepon, kiriman kilat, teleks, sarana televisi, perantara satelit, dll merupakan salahsatu jenis infrastruktur milik negara yang disebut dengan Marafiq.Â
Marafiq adalah bentuk jamak dari kata mirfaq yaitu seluruh sarana yang dapat dimanfaatkan di pedesaan, provinsi maupun yang dibuat negara selama  sarana tersebut bermanfaat dan dapat membantu.
Marafiq 'ammah ialah seluruh sarana umum yang disediakan negara agar dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka perkembangan teknologi TV analog ke digital dan efisiensi pengguna frekuensi semata-mata harus dikembangkan untuk kemudahan masyarakat mengakses informasi.Â
Menurut islam, pengembangan ini  dapat dibiayai negara yang dananya berasal dari Baitul Mal pos kepemilikan negara. Sumber pos kepemilikan negara berasal dari harta Usyur, Kharaj, Ghanimah, Jizyah, dan sejenisnya.
Tanggung jawab penuh negara dalam menyediakan layanan publik telekomunikasi membuat masyarakat siap dengan berbagai transformasi teknologi. Apalagi telekomunikasi sebagai salahsatu perangkat media akan jadi salahsatu perhatian. Efisiensi frekuensi yang mempercepat perkembangan internet harus digunakan untuk kepentingan media dakwah di dalam dan luar negeri.
Alhasil, karena migrasi TV digital adalah satu keniscayaan, maka yang harus dipastikan adalah tidak boleh sampai membebani rakyat pada realisasinya. Semoga Indonesia bisa lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H